DJADIN MEDIA— Forum Muda Lampung (FML) kembali menunjukkan keberaniannya dalam mengawal isu publik. Pada Kamis, 26 Juni 2025, Sekretaris Jenderal FML, M Iqbal Farochi, secara resmi melaporkan dugaan eksploitasi air tanpa izin oleh PDAM Limau Kunci ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iqbal menyampaikan pernyataannya langsung di depan Gedung Merah Putih KPK, menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami tidak hanya melaporkan, tapi juga berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas. Tak boleh ada lagi praktik penyalahgunaan sumber daya alam yang dibiarkan,” tegas Iqbal.
Menurut FML, pengelolaan air sebagai sumber daya vital tidak boleh dibiarkan dalam zona abu-abu, apalagi jika menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, mereka mendorong penegakan hukum berjalan secara objektif dan terbuka.
Lebih lanjut, FML mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah masing-masing.
“Partisipasi publik adalah fondasi dalam menciptakan keadilan dan transparansi. Jangan diam jika ada penyimpangan yang merugikan rakyat,” imbuhnya.
Melalui rilis resminya, FML mengajak semua elemen bangsa untuk terus bersikap kritis dan waspada terhadap potensi korupsi, terutama dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti air bersih.
FML menyatakan akan terus mengabarkan perkembangan laporan ini kepada publik sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Kesadaran dan keberanian masyarakat adalah kunci. Jangan beri ruang bagi pelaku korupsi untuk bermain dalam gelap,” tutup Iqbal.
Dengan semangat kolektif dan keberpihakan pada kepentingan rakyat, FML berharap langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa suara muda Lampung tak akan tinggal diam ketika keadilan dan lingkungan dipertaruhkan.***