DJADIN MEDIA– Kabar baik datang dari Polres Tanggamus, Polda Lampung. Kini masyarakat tak perlu lagi repot datang ke kantor polisi dan mengantre panjang hanya untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polres Tanggamus resmi meluncurkan layanan SKCK Full Online yang bisa diakses melalui aplikasi Super APP Polri, yang tersedia di Google Playstore untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Inovasi ini menjadi tonggak baru dalam pelayanan publik berbasis digital, sejalan dengan visi Polri untuk memberikan pelayanan cepat, efisien, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli). Melalui sistem terbaru ini, seluruh proses pendaftaran, pembayaran, hingga pencetakan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke loket pelayanan.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa kebijakan SKCK Full Online merupakan bentuk nyata transformasi digital di tubuh Polri. Layanan ini dirancang untuk memangkas waktu pelayanan, menghindari antrean panjang, dan memastikan seluruh proses lebih transparan.
“Pemohon cukup membuka aplikasi Super APP Polri, mendaftar sesuai data diri yang benar, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, dan melakukan pembayaran secara online melalui kode BRIVA. Dengan begitu, seluruh transaksi dilakukan secara digital, tanpa ada lagi pembayaran tunai di loket,” ujar AKP Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin, 3 November 2025.
Menurut AKP Yusuf, dokumen yang harus disiapkan pemohon sebelum mendaftar meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, akta kelahiran, dan pas foto berpakaian sopan dengan latar merah. Setelah semua dokumen diunggah, pemohon dapat memilih lokasi pencetakan SKCK di Polda atau Polres manapun di Indonesia, serta menentukan jadwal pengambilan sesuai waktu yang diinginkan.
“Pelayanan pengambilan SKCK berlangsung setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Pemohon juga bisa mengambil SKCK secara langsung dengan membawa KTP asli atau diwakilkan dengan surat kuasa yang bisa diunduh langsung dari aplikasi,” tambahnya.
Selain memberikan kemudahan, sistem ini juga menjamin kecepatan dan akurasi data. Dengan pengisian formulir secara mandiri oleh pemohon, potensi kesalahan penulisan data yang biasanya terjadi pada pelayanan manual dapat diminimalisir.
Tidak hanya itu, setiap SKCK yang diterbitkan secara online kini telah ditandatangani secara digital oleh pejabat Mabes Polri yang tersertifikasi oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE). Keamanan dokumen pun semakin terjamin karena SKCK dilengkapi barcode unik berisi data digital yang valid dan bisa diverifikasi secara langsung oleh instansi penerima.
“Dengan sistem digital ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir terhadap fotokopi SKCK, karena barcode tersebut sudah menjadi bukti keaslian dokumen,” jelas AKP Yusuf.
Penerapan SKCK Full Online ini menjadi langkah strategis Polres Tanggamus dalam mendukung transformasi digital Polri menuju pelayanan publik prima. Polres berharap, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mempercepat proses administrasi tanpa harus mengalami hambatan birokrasi.
“Transformasi ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami ingin memastikan semua proses pengurusan SKCK berlangsung cepat, transparan, dan bebas pungli,” pungkasnya.
Dengan hadirnya layanan SKCK Full Online ini, Polres Tanggamus mengajak masyarakat untuk beralih ke sistem digital demi kenyamanan bersama. Sekarang, urus SKCK tak lagi merepotkan — cukup buka aplikasi Super APP Polri, isi data, unggah dokumen, dan semua beres dalam hitungan menit.***

