• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, February 14, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Legalitas Dipertanyakan, SMA Siger Jadi Sorotan Publik Lampung

MeldabyMelda
February 12, 2026
in Daerah
0

DJADIN MEDIA- Polemik SMA Siger Bandar Lampung kian memanas dan berubah menjadi bola panas yang menyeret banyak pihak. Penolakan izin operasional oleh Disdikbud Provinsi Lampung terhadap Yayasan Siger Prakarsa Bunda membuat keberadaan SMA Siger dipertanyakan, mulai dari legalitas, dana hibah, hingga penggunaan aset negara.

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menilai persoalan SMA Siger bukan sekadar konflik administrasi, melainkan menyangkut masa depan siswa, integritas aparat, serta pengelolaan aset negara. Ia mendesak Polda Lampung untuk mengusut tuntas polemik SMA Siger secara transparan dan profesional.

Siswa dan Aset Negara Jadi Taruhan

Menurut Panji, SMA Siger kini menyeret banyak pihak dalam pusaran persoalan, termasuk kepala sekolah, guru, peserta didik, wali murid, hingga pejabat daerah. Ia menyebut kondisi ini sebagai situasi yang membahayakan kepastian hukum dan masa depan anak-anak.

“Aset dan uang negara dipertaruhkan, dan masa depan anak jadi seperti mainan. Di kepolisian ada unit Renakta, apalagi soal legalitas sudah masuk penyelidikan Tipidter,” kata Panji, Kamis (12/2/2026).

Ia menyoroti fakta bahwa SMA Siger disebut-sebut menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan memanfaatkan aset negara, sementara izin operasional belum terbit. Kondisi ini dinilai berisiko secara hukum dan administrasi.

Legalitas dan Dana Hibah Dipertanyakan

Polemik SMA Siger juga berkaitan dengan dana hibah yang disebut mengalir ke rekening yayasan. Panji menyatakan klarifikasi telah disampaikan oleh sejumlah pihak, termasuk wali kota dan ketua yayasan, namun menurutnya proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dapat merujuk pada ketentuan dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. “Kalau kita lihat, sanksi dan dendanya kan jelas. Sekitar 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” ujarnya.

Selain itu, Panji juga menyinggung potensi pelanggaran Pasal 54 UU Perlindungan Anak terkait kewajiban memberikan perlindungan kepada anak di lingkungan satuan pendidikan. Menurutnya, ketidakjelasan status SMA Siger bisa berdampak pada hak-hak peserta didik, termasuk soal NISN dan kelanjutan pendidikan.

“Jika terus dibiarkan, bagaimana nanti saat mereka kenaikan kelas?” tanya Panji.

Polda Lampung Diminta Tegas

Desakan agar polemik SMA Siger diusut tuntas merujuk pada laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah masuk ke Polda Lampung. Diketahui, Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa sejumlah pejabat Disdikbud Provinsi dan Kota Bandar Lampung.

Panji meminta Kapolda Lampung memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan menyentuh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam polemik SMA Siger.

“Penegakan hukum harus jelas. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan. Ini menyangkut anak-anak dan aset negara,” tegasnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak yayasan terkait polemik SMA Siger.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset negaraDana Hibah PendidikanDisdikbud LampungIzin Operasional SekolahPANJI PADANG RATUPolda Lampungpolemik SMA SigerSMA SIGERSMA Siger Bandar LampungUU Sisdiknas
Previous Post

Unit Reskrim Bergerak Cepat, Pelaku Perampasan Motor Diringkus

Next Post

Transparansi Dipertanyakan, Wakil Wali Kota Deddy Amrullah Jadi Perbincangan

Next Post
Transparansi Dipertanyakan, Wakil Wali Kota Deddy Amrullah Jadi Perbincangan

Transparansi Dipertanyakan, Wakil Wali Kota Deddy Amrullah Jadi Perbincangan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In