DJADIN MEDIA- Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, LSM PRO RAKYAT mengambil langkah tegas dengan mendatangi Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Desember 2025. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan surat resmi kepada Ketua BPK RI yang ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, LSM PRO RAKYAT menuntut pencopotan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dan mutasi menyeluruh pejabat pemeriksa di lingkungan BPK Lampung, sebagai respons terhadap dugaan ketidakprofesionalan dan temuan yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Langkah ini diambil setelah LSM PRO RAKYAT melakukan evaluasi mendalam terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dan 2024, yang menyoroti pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota se-Lampung. Hasil kajian menemukan bahwa banyak temuan BPK Lampung diduga tidak sesuai dengan kondisi nyata proyek di lapangan, mulai dari penyimpangan volume pekerjaan, kualitas rendah, hingga proyek yang mangkrak.
Dalam konferensi pers di kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman, Bandar Lampung, Minggu 7 Desember 2025, Aqrobin AM menegaskan bahwa temuan BPK Lampung sering kali tidak mencerminkan fakta lapangan. “Kami menemukan proyek-proyek yang fisiknya jelas tidak sesuai kontrak, kualitasnya buruk, bahkan ada yang mangkrak, namun dalam LHP BPK Lampung tidak tercatat sebagai temuan signifikan. Ini jelas menyesatkan dan bisa memicu kerugian publik,” ujar Aqrobin.
Aqrobin juga menyoroti sifat pemeriksaan yang cenderung administratif, bukan substantif. “Pemeriksaan BPK seakan formalitas belaka. Padahal sejumlah penggunaan anggaran yang berpotensi melanggar hukum tidak diangkat sebagai temuan yang memiliki konsekuensi pidana,” tambahnya.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa uji petik BPK Lampung tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurut Johan, uji petik harus menjadi alat utama pembuktian fakta lapangan, tetapi hasilnya tidak sinkron dengan realitas proyek. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan sesuai standar profesional.
Lebih lanjut, Johan menyoroti adanya temuan berulang dari tahun ke tahun, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti secara hukum. “Jika temuan yang sama muncul pada 2023 dan 2024, tetapi tidak dilanjutkan ke aparat penegak hukum, publik berhak mempertanyakan integritas dan kredibilitas BPK Lampung,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT menilai praktik pemeriksaan BPK Lampung berpotensi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
1. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan BPK melaporkan indikasi pidana.
2. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang mengatur kewajiban pemeriksa menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme.
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan pengelolaan keuangan harus tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
4. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang mewajibkan pemeriksaan berbasis bukti yang cukup, konfirmasi lapangan yang objektif, serta penyampaian temuan yang jujur dan lengkap.
Johan menambahkan bahwa jika pemeriksaan tidak sesuai fakta lapangan, bukti diabaikan, dan indikasi pidana tidak dilaporkan, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap UU Keuangan Negara dan UU BPK. “Ini bukan soal kelalaian teknis, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang serius. BPK Lampung wajib melaporkan temuan pidana, bukan menyembunyikannya dalam laporan administratif,” tegasnya.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, LSM PRO RAKYAT menilai Kepala BPK Lampung dan jajarannya tidak layak dipertahankan. Aqrobin menegaskan, “Ketika temuan tidak sesuai fakta dan pemeriksaan menyimpang dari standar akuntansi keuangan negara, kepercayaan publik runtuh. Satu-satunya langkah bermartabat adalah pencopotan dan mutasi pejabat terkait.”
Surat yang dikirimkan memuat empat tuntutan utama:
1. Copot Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
2. Mutasi total pejabat pemeriksa BPK Lampung.
3. Audit independen terhadap proyek/kegiatan yang menimbulkan kerugian negara dalam LHP BPK RI Tahun 2023 dan 2024 di Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Lampung.
4. Pelaporan kepada aparat penegak hukum atas temuan berindikasi pidana sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004.
Johan menekankan, “Kami ingin BPK Lampung kembali menjadi benteng terakhir penyelamatan uang rakyat, bukan sekadar mesin penerbit laporan formalitas. Setiap rupiah uang rakyat harus diawasi secara nyata.” Aqrobin menambahkan, “Presiden dan pimpinan BPK RI harus memperhatikan kondisi pengawasan keuangan di Lampung agar fungsi BPK benar-benar dirasakan masyarakat. Tidak ada ruang untuk laporan formalitas yang menutupi fakta.”
Langkah ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap lembaga negara, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah. LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa tindakan ini penting untuk memastikan bahwa setiap temuan yang berpotensi merugikan negara ditindaklanjuti secara profesional dan hukum ditegakkan secara konsisten.***

