DJADIN MEDIA– Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio DBFM 93.0 FM, milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kembali menegaskan perannya sebagai media edukatif dan informatif melalui program talk show unggulannya, Ruang Dialog, yang kali ini mengangkat tema sensitif namun sangat relevan: “Kenali Hukum, Hindari Bullying”. Acara ini disiarkan langsung pada Jumat (24/10/2025) dari studio Radio DBFM dan mendapat perhatian luas dari masyarakat pendengar di wilayah Lampung Selatan.
Program yang dipandu oleh host Chairunissa itu menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, yaitu Gilang Raka Odera, S.H., selaku Kasubsi Intelijen I, dan Ferryan Muhammad Dafa, S.H., selaku Kasubsi II Intelijen. Keduanya memaparkan pandangan hukum serta langkah konkret pemerintah dalam menangani fenomena perundungan atau bullying yang kini kian marak terjadi di berbagai kalangan, khususnya di lingkungan pendidikan.
Dalam sesi pembuka, Chairunissa menyoroti maraknya kasus perundungan di media sosial maupun di sekolah. Menanggapi hal itu, Gilang Raka Odera menjelaskan bahwa Kejari Lampung Selatan terus memperluas jangkauan edukasi hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Melalui kegiatan ini, pihak kejaksaan menemukan banyak kasus bullying yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam.
“Dari kegiatan JMS, kami menemukan masih banyak anak-anak yang belum paham bahwa tindakan mengejek, mengucilkan, atau menyebarkan aib teman termasuk dalam kategori bullying. Bahkan beberapa kasus sampai menarik perhatian nasional,” ujar Gilang.
Sementara itu, Ferryan Muhammad Dafa menambahkan bahwa pihak kejaksaan juga fokus pada pencegahan kejahatan anak melalui edukasi di berbagai lini. Ia menyebut, upaya penanganan bullying tidak hanya dilakukan di sekolah formal, tetapi juga di pondok pesantren dan komunitas masyarakat.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa mencegah jauh lebih baik daripada menindak. Pencegahan ini meliputi sosialisasi bahaya bullying, cyber bullying, hingga cara melapor jika seseorang menjadi korban,” jelas Dafa.
Dafa juga menegaskan bahwa secara hukum, kasus perundungan dapat dijerat melalui beberapa undang-undang, tergantung dari bentuk dan dampaknya. Selain pasal penganiayaan atau pengeroyokan dalam KUHP, tindakan perundungan di dunia maya dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut, Dafa menjelaskan perlakuan hukum terhadap anak yang terlibat dalam kasus bullying, baik sebagai pelaku maupun korban. Ia menegaskan bahwa sistem peradilan anak memiliki mekanisme khusus, di mana proses persidangan dilakukan secara tertutup dan lebih berorientasi pada pembinaan.
“Dalam sistem peradilan anak, kami tidak menyebut pelaku sebagai tersangka, tetapi ‘anak yang berhadapan dengan hukum’. Pendekatannya bersifat humanis, dan hukuman penjara adalah opsi terakhir apabila proses diversi atau mediasi gagal dilakukan,” terang Dafa.
Diskusi semakin menarik saat kedua narasumber menyoroti fenomena cyber bullying yang kini sering viral di media sosial. Gilang mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berkomentar atau menyebarkan informasi yang dapat mencemarkan nama baik orang lain.
“Sering kali seseorang tidak sadar telah melakukan cyber bullying hanya karena ikut-ikutan memberikan komentar negatif di media sosial. Padahal, tindakan itu bisa berujung pada proses hukum,” tegas Gilang.
Dafa menambahkan, sebagian besar pelaku perundungan daring menggunakan akun palsu untuk menyerang korban secara anonim. Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk aktif melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi perundungan di dunia maya.
“Bullying, baik fisik maupun digital, sama-sama merusak masa depan anak. Oleh sebab itu, kami akan terus berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Dinas PP & PA, hingga Komnas Anak dalam menangani kasus semacam ini,” imbuhnya.
Talk show berdurasi satu jam itu ditutup dengan pesan moral dari kedua narasumber agar masyarakat, khususnya orang tua dan pendidik, lebih peka terhadap perilaku anak-anak di lingkungan sekitar. Pencegahan bullying menurut mereka bukan hanya tugas penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama.
Melalui program Ruang Dialog kali ini, LPPL Radio DBFM 93.0 FM berhasil menghadirkan diskusi yang edukatif dan membangun kesadaran hukum publik. Program ini sekaligus mempertegas peran DBFM sebagai media penyiaran publik lokal yang konsisten mendukung gerakan anti-bullying serta membangun budaya saling menghargai di Bumi Khagom Mufakat, Lampung Selatan.***

