• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, November 24, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Evaluasi Dinas Perkim dan Cipta Karya, Temuan BPK 2024 Dinilai Akibat Lemahnya Pengawasan

MeldabyMelda
November 18, 2025
in Daerah
0
LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Evaluasi Dinas Perkim dan Cipta Karya, Temuan BPK 2024 Dinilai Akibat Lemahnya Pengawasan

DJADIN MEDIA– LSM PRO RAKYAT menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PerkimCK) Provinsi Lampung. Desakan ini menyusul mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Lampung Tahun 2024 yang menyoroti berbagai ketidaksesuaian dan potensi kerugian negara di lingkungan Dinas Perkim.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan langsung pernyataan ini kepada awak media di Kejati Lampung, Senin (17/11/2025). Aqrobin menegaskan bahwa banyak temuan BPK muncul akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian internal yang seharusnya dijalankan oleh Dinas Perkim sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. OPD ini bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan permukiman dan infrastruktur pendukung yang seharusnya diawasi ketat.

“Jika pengawasan dan pengendalian berjalan sesuai aturan, temuan BPK tidak akan sebesar ini. Ini bukti nyata Dinas Perkim gagal menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Gubernur Lampung wajib segera mengevaluasi OPD ini,” tegas Aqrobin.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 menunjukkan beberapa persoalan krusial, mulai dari ketidaksesuaian volume pekerjaan, kurangnya dokumentasi, hingga indikasi pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Semua temuan ini menuntut perhatian serius dari pemerintah provinsi karena terkait langsung dengan pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara tepat.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menekankan bahwa lemahnya pengendalian teknis oleh pejabat terkait menjadi faktor utama munculnya temuan BPK secara berulang setiap tahun. “Peraturan mulai dari UU Keuangan Negara, Perpres PBJ, hingga Permendagri tentang pengendalian teknis sudah sangat jelas. Namun kenyataannya, Dinas Perkim dan Cipta Karya tidak menjalankannya secara efektif. Setiap tahun temuan BPK berulang dan negara dirugikan,” kata Johan.

Johan menambahkan, jika pengawasan lapangan, verifikasi volume, dan pengendalian teknis dijalankan sesuai SOP dan regulasi, potensi kerugian negara dapat diminimalisir. Ia menekankan bahwa pengawasan yang lemah menyebabkan proyek-proyek strategis rawan penyimpangan, yang merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

LSM PRO RAKYAT bahkan menegaskan kesiapannya untuk melaporkan kasus ini ke tingkat nasional. Aqrobin menyebutkan, “Kami akan segera melaporkan seluruh temuan LHP BPK RI terkait Dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Kami tidak akan membiarkan kerugian negara berhenti hanya pada laporan audit tanpa tindakan hukum.”

Selain meminta evaluasi menyeluruh, LSM PRO RAKYAT menuntut langkah konkret dari Gubernur Lampung:

1. Mengevaluasi pimpinan dan pejabat teknis di Dinas Perkim dan Cipta Karya, termasuk pemberhentian sementara jika terbukti lalai.
2. Memperkuat fungsi pengawasan lapangan dan memastikan setiap proyek berjalan sesuai kontrak dan regulasi.
3. Menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara serius dan transparan.

“Gubernur harus bertindak cepat. Temuan BPK RI adalah bukti adanya masalah serius. Tanpa evaluasi menyeluruh, kerugian negara akan terus berulang. Masyarakat sudah muak terhadap penyimpangan anggaran dan mengharapkan keadilan,” ujar Johan.

LSM PRO RAKYAT berharap, langkah evaluasi dan proses hukum yang akan ditempuh menjadi momentum besar untuk memperbaiki tata kelola proyek di Lampung. Aqrobin menegaskan bahwa proyek ke depan harus berjalan sesuai aturan, diawasi ketat, dan memberi manfaat bagi masyarakat, bukan merugikan negara dan menguntungkan oknum pejabat.

“Ini bukan hanya soal audit atau laporan BPK, tetapi tentang akuntabilitas, integritas, dan masa depan pembangunan di Lampung. Masyarakat menaruh harapan besar agar Gubernur bertindak tegas dan memastikan pengelolaan anggaran benar-benar transparan dan bermanfaat bagi rakyat,” tutup Aqrobin.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: #Gubernur LampungBPK RI LampungCipta Karya LampungEvaluasi Dinas PerkimLSM PRO RAKYATPenyimpangan AnggaranProyek LampungTata Kelola Keuangan Daerah
Previous Post

Kecelakaan Mengerikan di Depan Candra Store Pringsewu, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Next Post

DPP FML Gelar Aksi di Balai Kota Jakarta, Lapor Dugaan Prostitusi di Hotel Travel: Tuntut Penegakan Hukum Tegas

Next Post
DPP FML Gelar Aksi di Balai Kota Jakarta, Lapor Dugaan Prostitusi di Hotel Travel: Tuntut Penegakan Hukum Tegas

DPP FML Gelar Aksi di Balai Kota Jakarta, Lapor Dugaan Prostitusi di Hotel Travel: Tuntut Penegakan Hukum Tegas

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In