• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, December 20, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Tindak Tegas Pelanggaran Hutan Lampung: Cabut Semua Izin Sebelum Bencana Lebih Parah

MeldabyMelda
December 9, 2025
in Daerah
0
LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Tindak Tegas Pelanggaran Hutan Lampung: Cabut Semua Izin Sebelum Bencana Lebih Parah

DJADIN MEDIA- Ketegangan baru muncul dalam isu kehutanan di Provinsi Lampung. LSM PRO RAKYAT secara resmi mengumumkan sikap keras terhadap maraknya dugaan penyalahgunaan kawasan hutan negara, terutama pada wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas komersial, seperti Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Taman Nasional. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., pada Senin (8/12/2025) di kantor mereka di Pahoman, Bandar Lampung.

Menurut PRO RAKYAT, kondisi kehutanan di Lampung sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Mereka menilai adanya kelonggaran penegakan hukum yang membuka peluang terjadinya eksploitasi sumber daya hutan secara besar-besaran oleh pihak tertentu. Padahal, undang-undang sudah dengan sangat jelas mengatur larangan untuk melakukan aktivitas pertambangan maupun penebangan pohon di kawasan tertentu.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi rujukan utama LSM PRO RAKYAT dalam menyuarakan protes ini. Beberapa pasal yang mereka soroti antara lain Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan bahwa di kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan penambangan dengan sistem tambang terbuka. Selain itu, Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e melarang setiap orang merusak hutan atau menebang pohon tanpa izin resmi dari pemerintah. Mereka juga menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat agar kekayaan alam negara digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan individu maupun korporasi.

Dalam kasus Lampung, PRO RAKYAT menyoroti aktivitas PT Natarang Mining di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus. Perusahaan tambang emas ini diduga menjalankan operasi tambang terbuka di kawasan yang berstatus hutan lindung. PRO RAKYAT mendesak pemerintah pusat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk segera mengaudit izin perusahaan tersebut, mencermati status legalitas IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), serta menelusuri dampak ekologis yang ditimbulkan selama kegiatan pertambangan berlangsung.

Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa jika audit membuktikan bahwa operasi tambang benar berada di wilayah hutan lindung atau konservasi, maka pemerintah harus segera mencabut izin tanpa kompromi. Menurutnya, keberadaan tambang di kawasan yang seharusnya dilindungi sangat bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan.

Selain mendesak pemerintah pusat, PRO RAKYAT juga sudah bersurat kepada Gubernur Lampung untuk meminta transparansi data tata kelola kehutanan. Mereka mempertanyakan besaran dan kondisi terkini dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, serta luas perhutanan sosial yang telah diberikan kepada masyarakat. Mereka juga meminta data mengenai luas kawasan hutan yang telah dialihfungsikan atau dilepaskan untuk kepentingan non-kehutanan. Transparansi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan kehutanan daerah berjalan sesuai aturan dan tidak didominasi oleh kepentingan tertentu.

Dalam pernyataannya, PRO RAKYAT juga menyoroti beredarnya video dan foto yang menunjukkan dugaan penebangan liar di kawasan hutan Kabupaten Pesisir Barat. Aktivitas pembalakan ini diduga kuat berada di wilayah yang masih termasuk hutan lindung. PRO RAKYAT mendesak Balai Gakkum KLHK, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas melalui verifikasi lapangan, penyitaan alat, penutupan lokasi, serta penetapan tersangka terhadap pelaku.

Mereka memperingatkan bahwa apa yang terjadi di beberapa provinsi lain seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat seharusnya menjadi alarm keras bagi Lampung. Rentetan bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi akibat kerusakan hutan bisa dengan mudah terulang jika pemerintah terus abai terhadap aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan.

LSM PRO RAKYAT mengakhiri pernyataannya dengan lima tuntutan konkret kepada pemerintah pusat dan daerah. Tuntutan tersebut meliputi pencabutan seluruh izin usaha di kawasan hutan lindung, konservasi, dan taman nasional; audit total PT Natarang Mining; penindakan terhadap pelaku illegal logging; pembukaan data tata kelola kehutanan secara transparan; serta moratorium penerbitan izin baru hingga ekosistem hutan pulih.

Aqrobin AM menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Menurutnya, hutan merupakan penyangga kehidupan bagi masyarakat dan generasi mendatang. Jika kawasan hutan terus dibiarkan rusak, maka risiko bencana ekologis yang lebih besar tidak akan terhindarkan, dan masa depan Lampung pun ikut terancam.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: gakkum klhkHutan Lindungizin hutankehutananLampunglingkungan hidupLSM PRO RAKYATnatarang miningpencabutan izintambang ilegal
Previous Post

Rekonstruksi Tragis di Pringsewu: 17 Adegan Ungkap Motif dan Aksi Brutal Adik yang Habisi Kakak Iparnya

Next Post

Kapolres Aceh Tamiang Tepis Isu Mayat Dalam Mobil Terbengkalai, Fakta Sebenarnya Terungkap di Lokasi Banjir

Next Post
Kapolres Aceh Tamiang Tepis Isu Mayat Dalam Mobil Terbengkalai, Fakta Sebenarnya Terungkap di Lokasi Banjir

Kapolres Aceh Tamiang Tepis Isu Mayat Dalam Mobil Terbengkalai, Fakta Sebenarnya Terungkap di Lokasi Banjir

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In