DJADIN MEDIA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat melaporkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI. Pelaporan ini dilakukan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai tidak profesional, tidak tuntas, serta minim perkembangan dalam mengusut perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, penanganan perkara PT LEB di tingkat daerah menimbulkan banyak kejanggalan, terutama setelah proses penyidikan berjalan cukup lama namun belum menyentuh pihak-pihak yang dinilai memiliki peran strategis.
Salah satu sorotan utama LSM Pro Rakyat adalah proses penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung di rumah mantan Gubernur Lampung. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa unit kendaraan mewah disebut telah disita, namun tidak langsung diamankan dengan alasan keterbatasan tempat. Kondisi ini dinilai janggal dan justru memunculkan dugaan adanya aliran dana hasil korupsi yang belum ditelusuri secara serius.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih sepenuhnya perkara PT Lampung Energi Berjaya, karena Kejati Lampung menunjukkan ketidakmampuan menuntaskan kasus ini secara objektif dan berkeadilan,” kata Aqrobin AM, Selasa (16/12/2025).
LSM Pro Rakyat juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam kasus ini. Meski salah satu tersangka telah mengajukan praperadilan dan ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang menegaskan sahnya penetapan tersangka, pengembangan perkara dinilai tidak berjalan signifikan. Selain itu, mantan Gubernur Lampung yang telah dua kali dipanggil sebagai saksi disebut tidak memenuhi panggilan tanpa adanya langkah pemanggilan paksa.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menilai hal tersebut bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum. Ia juga menyebut masih ada saksi kunci yang belum diperiksa, seperti mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024, yang dinilai memiliki peran penting dalam proses kebijakan dan pengawasan PT LEB sebagai BUMD.
LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam perkara PT LEB berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak Kejaksaan Agung RI menggunakan kewenangan supervisinya untuk mengambil alih perkara demi kepastian hukum dan pemulihan kepercayaan publik.
LSM Pro Rakyat menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan tidak menutup kemungkinan melaporkan dugaan penghambatan penyidikan apabila ditemukan upaya sistematis yang menghalangi penuntasan perkara.***

