DJADIN MEDIA– Menutup tahun 2025, LSM PRO RAKYAT menggelar Diskusi Akhir Tahun di Hotel Cam Almira, Kalianda, Lampung Selatan, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini menjadi ajang refleksi sekaligus evaluasi mendalam atas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025. Forum tersebut dihadiri para pengurus LSM PRO RAKYAT, tokoh masyarakat, akademisi, dan pengamat hukum, serta menjadi momentum untuk menyusun agenda pengawalan hukum pada tahun 2026.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa hasil kompilasi pemberitaan dan fakta lapangan dari berbagai media serta laporan masyarakat menunjukkan bahwa pola penindakan hukum di Lampung masih terkesan pilih-pilih. “Banyak perkara berjalan, namun keadilan substantif belum dirasakan. Publik berhak atas penegakan hukum yang adil, transparan, dan tuntas,” tegas Aqrobin dalam diskusi tersebut. Ia menekankan bahwa ketidakmerataan penegakan hukum berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menambahkan bahwa refleksi ini bukan sekadar catatan akhir tahun, melainkan alarm bagi aparat penegak hukum agar Tahun 2026 menjadi momentum pembenahan total. Johan menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam kasus strategis harus diperiksa, termasuk saksi kunci, agar tidak ada diskriminasi dalam proses hukum. “Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Setiap pihak harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT juga memaparkan daftar perkara strategis yang menjadi perhatian publik dan akan menjadi fokus pengawalan pada 2026, antara lain: kasus mantan Bupati Lampung Timur di Kejari Lampung Timur; kasus mantan Sekda, LPTQ, Dana PNPM, dan Bimtek Desa di Kejari Pringsewu; serta kasus Kabid Satpol PP dan BUMD Lampung Selatan Maju di Kejari Lampung Selatan. Selain itu, ada dugaan korupsi proyek SPAM di Way Kanan, Dana Hibah KONI dan Taman Hutan Kota Lampung Tengah, serta sejumlah kasus di Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Utara, Metro, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Bandar Lampung.
Aqrobin menyoroti juga belum dipanggilnya saksi kunci pada beberapa perkara penting, termasuk kasus PT LEB di mana mantan Gubernur Lampung sempat mangkir dari panggilan meski terlihat hadir di kegiatan publik lainnya. Hal ini menurutnya menjadi indikasi lemahnya disiplin proses hukum dan perlunya pengawasan ekstra dari publik.
LSM PRO RAKYAT berharap tahun 2026 menjadi titik balik bagi penegakan hukum di Provinsi Lampung. Dengan pergantian Aspidsus Kejati Lampung yang pernah bertugas di KPK, organisasi ini menaruh harapan besar agar penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. “Jika 2025 adalah tahun catatan keras, maka 2026 harus menjadi tahun keberanian dan integritas, menjaga marwah insan Adhyaksa,” pungkas Aqrobin.
Diskusi akhir tahun ini menegaskan komitmen LSM PRO RAKYAT bahwa korupsi adalah musuh bersama dan penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Semua elemen masyarakat diharapkan turut mengawasi jalannya proses hukum untuk memastikan keadilan substantif bagi seluruh warga Lampung.***

