• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, October 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung, Status Masih Saksi dalam Kasus Dugaan Penguasaan Hutan

MeldabyMelda
October 1, 2025
in Daerah
0
Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung, Status Masih Saksi dalam Kasus Dugaan Penguasaan Hutan

DJADIN MEDIA– Kasus dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan terus menjadi sorotan publik. Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk kedua kalinya pada Selasa, 30 September 2025. Meski telah diperiksa penyidik pidana khusus (pidsus) sebanyak dua kali, status RAS hingga kini masih sebatas saksi.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga malam hari. RAS, yang pernah menjabat sebagai Bupati Way Kanan selama dua periode (2016–2021 dan 2021–2024), dimintai keterangan oleh penyidik mengenai dugaan penyalahgunaan kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Ya benar, hari ini kami memeriksa RAS untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya,” ujarnya pada Selasa malam.

Armen menjelaskan, pemeriksaan RAS terkait penggunaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang diduga dialokasikan untuk kegiatan perkebunan secara tidak sah. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait. “Soal kawasan hutan. Jadi kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan dipergunakan untuk perkebunan,” jelasnya.

Meski publik mendesak agar Kejati mengambil langkah lebih tegas, Armen menegaskan bahwa penggeledahan rumah RAS maupun tindakan lain belum dilakukan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk saat ini hanya RAS yang diperiksa. Untuk penggeledahan, belum ada, karena perkara masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Diketahui, ini bukan pertama kalinya RAS dipanggil terkait dugaan penguasaan lahan hutan. Pada awal tahun, tepatnya Senin, 6 Januari 2025, ia juga telah diperiksa untuk kasus serupa. Hingga kini, Kejati Lampung telah memeriksa belasan saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat, pihak swasta, dan masyarakat sekitar.

Kasus ini menimbulkan perhatian besar lantaran kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Publik menilai, jika benar ada praktik alih fungsi kawasan hutan tanpa izin, maka hal tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hilangnya hak masyarakat sekitar untuk mengakses lahan secara legal.

Meski status RAS masih saksi, banyak pihak mempertanyakan sejauh mana keterlibatannya. Apalagi, sebagai kepala daerah pada masanya, RAS memiliki kewenangan strategis dalam mengatur tata kelola lahan. Hingga kini, masyarakat masih menunggu hasil akhir penyelidikan dan sikap tegas Kejati Lampung terhadap kasus yang disebut-sebut bisa menyeret lebih banyak pihak berpengaruh di daerah tersebut.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: #KejatiLampungKasusHutankorupsiLampungNewsRadenAdipatiSuryaWayKanan
Previous Post

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Wabup Tegaskan Pentingnya Menjaga Ideologi Bangsa

Next Post

Diskusi Buku “Hari-Hari Bahagia” Ungkap Klimaks Penyair: Munaris Tegaskan Romantisme Hidup dalam Puisi Ari Pahala

Next Post
Diskusi Buku “Hari-Hari Bahagia” Ungkap Klimaks Penyair: Munaris Tegaskan Romantisme Hidup dalam Puisi Ari Pahala

Diskusi Buku “Hari-Hari Bahagia” Ungkap Klimaks Penyair: Munaris Tegaskan Romantisme Hidup dalam Puisi Ari Pahala

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In