DJADIN MEDIA – Hingga lebih dari tiga tahun setelah masa jabatannya berakhir pada 17 Februari 2021, mantan Wakil Bupati Pesawaran Eriawan masih belum mengembalikan satu unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan yang masih dikuasai adalah Toyota Fortuner V A/T warna hitam dengan nomor polisi BE 1012 RZ.
Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Pesawaran, Djuanda, membenarkan bahwa mobil tersebut masih belum dikembalikan, meski Pemkab sudah melakukan upaya komunikasi.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Pak Eriawan, dan beliau telah menyatakan akan mengembalikan kendaraan tersebut pada Senin (10/3/2025). Saat ini, beliau masih berada di Jakarta dan diperkirakan kembali pada Minggu,” ujar Djuanda, Jumat (7/3/2025).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Eriawan belum bisa dihubungi untuk mengonfirmasi kepastian pengembalian kendaraan tersebut.
Pemkab Pesawaran menegaskan bahwa aset daerah harus dikembalikan sesuai aturan. Jika dalam waktu yang ditentukan kendaraan tersebut belum juga dikembalikan, tidak menutup kemungkinan Pemkab akan mengambil langkah hukum untuk menertibkan aset negara.***