• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, October 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Masa Depan Perumahan di Lampung: Tantangan, Krisis, dan Peluang Strategis

MeldabyMelda
October 9, 2025
in Daerah
0
Masa Depan Perumahan di Lampung: Tantangan, Krisis, dan Peluang Strategis

DJADIN MEDIA– Isu perumahan di Provinsi Lampung semakin mendesak dan kompleks seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan gaya hidup masyarakat. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi menjadi simbol stabilitas sosial, ekonomi, dan kualitas hidup keluarga. Di tengah dinamika ini, pembangunan sektor perumahan tidak hanya soal mendirikan bangunan, melainkan membangun kehidupan yang layak, aman, dan bermartabat bagi seluruh warga Lampung.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah penduduk Lampung telah mencapai lebih dari sembilan juta jiwa, dengan tingkat pertumbuhan sekitar 2,5 persen per tahun. Namun, data Kementerian PUPR melalui Dashboard PKP 2024 menunjukkan bahwa backlog perumahan di Lampung masih sebesar 37,04 persen. Artinya, lebih dari sepertiga keluarga belum memiliki hunian layak, termasuk sekitar 344 ribu unit rumah yang tergolong tidak layak huni. Kondisi ini menegaskan bahwa kebutuhan akan rumah yang terjangkau dan layak sudah menjadi agenda kemanusiaan yang mendesak, bukan sekadar program pembangunan.

Krisis keterjangkauan menjadi tantangan utama. Dalam lima tahun terakhir, harga rumah di Lampung terus meningkat. Kompas Properti (Juni 2025) melaporkan, harga rumah bersubsidi kini mencapai Rp162 juta per unit, sedangkan rumah non-subsidi di kota-kota besar seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran dapat menembus Rp600 juta hingga Rp1 miliar per unit. Pertumbuhan harga rumah 5–10 persen per tahun tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan masyarakat yang hanya berkisar 4–5 persen. Akibatnya, masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarga muda semakin sulit memiliki rumah sendiri. Lonjakan harga tanah dan material membuat pengembang lebih fokus pada segmen menengah atas, sementara rumah rakyat yang paling dibutuhkan masyarakat justru terpinggirkan.

Selain keterjangkauan, infrastruktur dan tata kelola perumahan juga menjadi persoalan krusial. Banyak perumahan baru dibangun tanpa akses memadai terhadap air bersih, jalan, transportasi umum, dan fasilitas sosial. Laporan Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman 2024 mencatat sekitar 30 persen warga perkotaan Lampung kesulitan memperoleh utilitas dasar. Fenomena ini menciptakan kompleks hunian yang tampak megah tetapi terisolasi dari aktivitas sosial dan ekonomi, sehingga menimbulkan “perumahan tanpa kehidupan.” Tumpang tindih kewenangan perizinan dan perubahan kebijakan tata ruang kerap menunda investasi, padahal kepastian hukum dan penyederhanaan perizinan menjadi fondasi penting untuk iklim investasi yang sehat.

Namun, Lampung juga memiliki peluang besar untuk mengatasi tantangan ini. Pertumbuhan ekonomi daerah di atas 5 persen pada semester I 2025 menunjukkan bahwa sektor konstruksi dan pembangunan perumahan memiliki fondasi ekonomi yang cukup kuat. Pengembangan konsep rumah berkelanjutan atau green housing menjadi salah satu peluang strategis. Dengan potensi energi surya dan sumber daya alam yang melimpah, Lampung bisa menjadi pionir pembangunan perumahan ramah lingkungan di Sumatera. Tren rumah hemat energi dan penggunaan material lokal juga semakin relevan, seiring meningkatnya kesadaran akan keberlanjutan lingkungan.

Inovasi pembiayaan menjadi kunci lain dalam mengatasi krisis perumahan. Skema KPR bersubsidi, bantuan uang muka, dan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah dapat menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk mempercepat akses kepemilikan rumah melalui penyediaan lahan, kemudahan izin, dan insentif fiskal bagi pengembang yang berfokus pada rumah rakyat. Pendekatan ini harus dilaksanakan secara kolaboratif, melibatkan pemerintah, perbankan, pengembang, akademisi, dan masyarakat. Hanya melalui kerja sama lintas sektor, persoalan perumahan bisa diselesaikan secara komprehensif.

Nilai kemanusiaan dan keadilan sosial harus menjadi pijakan utama dalam kebijakan pembangunan perumahan. Rumah adalah hak dasar warga negara, bukan sekadar komoditas ekonomi. Program perumahan harus menjangkau semua lapisan masyarakat dan diintegrasikan dengan fasilitas umum seperti sekolah, layanan kesehatan, ruang terbuka hijau, dan transportasi publik. Dengan demikian, hunian tidak hanya layak, tetapi juga hidup dan berkelanjutan. Filosofi ini sejalan dengan gagasan Amartya Sen, bahwa pembangunan sejati adalah perluasan kemampuan manusia untuk hidup bermartabat dan menentukan masa depan mereka sendiri.

Sebagai Ketua DPD Himperra Lampung, saya menekankan bahwa masa depan perumahan di Lampung sangat bergantung pada kemauan kolektif melakukan reformasi kebijakan, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah daerah perlu memprioritaskan rehabilitasi rumah tidak layak huni, memperluas program bantuan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta menyederhanakan prosedur perizinan dan tata ruang. Partisipasi masyarakat juga harus diperkuat agar tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan tempat tinggal.

Masa depan perumahan Lampung merupakan cermin arah pembangunan provinsi ini. Dengan kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan kolaborasi lintas sektor, Lampung berpotensi menjadi model pengembangan perumahan rakyat di Indonesia. Kota dan desa akan tumbuh selaras, setiap keluarga memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak di rumah sendiri. Seperti kata Jane Jacobs, “Kota yang baik adalah kota yang mampu memenuhi kebutuhan warganya.” Maka sudah saatnya Lampung tidak hanya membangun rumah, tetapi membangun kehidupan, di mana setiap warga memiliki tempat tinggal yang aman, sehat, dan bermartabat.***

Source: ARIEF MULYADIN
Tags: green housing Lampungharga rumah LampungHimperra LampungKPR subsidi Lampungpembangunan perumahanperumahan Lampungrumah rakyattata ruang Lampung
Previous Post

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Dijalankan

Next Post

Panduan Lengkap Mendirikan Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Lampung: Syarat, Aturan, dan Tahapan yang Wajib Diketahui

Next Post
Panduan Lengkap Mendirikan Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Lampung: Syarat, Aturan, dan Tahapan yang Wajib Diketahui

Panduan Lengkap Mendirikan Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Lampung: Syarat, Aturan, dan Tahapan yang Wajib Diketahui

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In