DJADIN MEDIA – Tokoh masyarakat Kabupaten Lampung Utara meminta pemerintah daerah dan DPRD segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih melakukan aktivitas di atas tanah ulayat Penagan Ratu tanpa memiliki izin HGU yang sah. Lahan seluas 2.400 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Kotabumi Utara ini menjadi sorotan karena diduga banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban formal yang seharusnya dipenuhi sejak penerbitan HGU.
Menurut data LSM Kota LADA, HGU yang diterbitkan atas lahan tersebut dianggap cacat hukum karena perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan yang telah disetujui bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Meskipun masa berlaku HGU perusahaan-perusahaan ini telah berakhir pada 31 Desember 2019 dan izin tidak diperpanjang oleh pemerintah daerah, aktivitas tanam-tumbuh tetap berjalan seolah mereka memiliki kewenangan sendiri di wilayah Lampung Utara. Hal ini dinilai mengabaikan aturan hukum, hak-hak masyarakat adat, dan prinsip-prinsip tata kelola lahan yang adil.
Ansori Sabak, tokoh masyarakat yang akrab disapa Bang An, menegaskan kekhawatirannya terkait potensi konflik sosial. “Jika perusahaan-perusahaan tersebut terus beroperasi tanpa izin yang sah, masyarakat bisa mengambil tindakan sendiri. Hal ini sangat rawan memicu gesekan atau konflik di lapangan, karena hak-hak masyarakat adat diabaikan,” katanya. Bang An menekankan perlunya langkah cepat dan tegas dari Pemkab Lampung Utara untuk menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat.
Beberapa waktu lalu, DPRD Lampung Utara telah melakukan hearing dengan perwakilan masyarakat terkait persoalan ini. Masyarakat berharap hasil hearing tersebut segera ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret, sehingga perusahaan yang melanggar tidak lagi beroperasi secara ilegal. Tidak hanya itu, langkah ini juga dianggap penting untuk menegakkan supremasi hukum, memastikan keadilan bagi masyarakat adat, dan menjaga stabilitas sosial di wilayah Lampung Utara.
Para tokoh masyarakat juga mengingatkan pemerintah agar melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas perusahaan yang memiliki HGU dan memastikan mereka memenuhi semua kewajiban sosial dan lingkungan yang menjadi syarat izin. Pemenuhan kewajiban ini diharapkan bisa menumbuhkan rasa keadilan di masyarakat dan mencegah ketegangan atau konflik di masa mendatang.***