• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Mayoritas Pabrik Singkong Lampung Taat Instruksi Gubernur, Sistem Tata Niaga Makin Solid

MeldabyMelda
May 11, 2025
in Daerah
0
Mayoritas Pabrik Singkong Lampung Taat Instruksi Gubernur, Sistem Tata Niaga Makin Solid

DJADIN MEDIA – Upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperbaiki sistem tata niaga singkong mendapat angin segar. Hingga saat ini, lebih dari 40 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada petani, di tengah fluktuasi harga yang selama ini merugikan produsen lokal. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut pencapaian ini sebagai kemajuan signifikan.

“Sudah lebih dari 40 perusahaan patuh, ini progres besar. Tapi masih ada 3 sampai 4 yang belum menjalankan, dan akan segera kami evaluasi. Keadilan tata niaga hanya bisa tercapai jika semua patuh,” ujar Mikdar.

Dukungan juga datang dari asosiasi industri, Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, memastikan bahwa dari 33 anggota, seluruhnya telah menyatakan komitmen menjalankan kebijakan gubernur. Hanya dua pabrik yang belum aktif karena sedang dalam proses perbaikan mesin.

“Kami sepakat dengan kebijakan ini. Tujuannya jelas: kelangsungan industri dan kesejahteraan petani harus berjalan beriringan,” tegas Welly.

Namun, kebijakan daerah ini hanyalah bagian dari solusi. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terus mendorong agar pemerintah pusat segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan tapioka, agar petani dalam negeri tidak terus ditekan oleh arus produk impor murah.

Mikdar Ilyas menegaskan bahwa kewenangan soal Lartas ada di Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Ia mendesak pemerintah pusat segera bertindak, tanpa menunggu kondisi global membaik.

“Kita bicara nasib petani. Lampung penghasil singkong terbesar, tapi petaninya paling menderita. Jika tak segera ada kebijakan nasional yang berpihak, petani bisa beralih komoditas, dan industri akan terguncang,” tegas Mikdar.

Daftar panjang pabrik yang telah mematuhi instruksi gubernur mencerminkan kesadaran kolektif akan pentingnya keberlanjutan. Di antara perusahaan yang telah mengikuti aturan adalah PT SPM, PT Budi Starch & Sweetener Tbk, PT Florindo Makmur, PT TWBP, hingga berbagai CV lokal di Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Tengah, dan Lampung Timur.

Dengan sinergi antara petani, industri, dan pemerintah daerah yang mulai terbangun, kini semua mata tertuju ke pusat: akankah langkah konkret segera diambil untuk mengamankan masa depan singkong nasional?.***

Source: wahyudin
Tags: HargaAdilPetaniInstruksiGubernurSingkongLampungTataniagaSingkong
Previous Post

Setelah Instruksi Harga Dasar Singkong, Usulan Lartas Masuk Meja Pembahasan Kemendag dan Kemenko

Next Post

Relawan Bernada Kedondong Siap Menangkan Nanda-Anton di PSU Pesawaran

Next Post
Relawan Bernada Kedondong Siap Menangkan Nanda-Anton di PSU Pesawaran

Relawan Bernada Kedondong Siap Menangkan Nanda-Anton di PSU Pesawaran

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In