• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, August 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Mekanisme dan Kriteria Kelulusan Seleksi CPNS 2024

MeldabyMelda
November 2, 2024
in Daerah
0
PENGUMUMAN: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

DJADIN MEDIA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merumuskan mekanisme pengolahan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 serta kriteria penentuan kelulusan yang jelas dan terstruktur. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai proses tersebut.

Seleksi CPNS 2024 terdiri dari dua tahap utama, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk dinyatakan lulus, peserta harus memenuhi syarat nilai ambang batas (passing grade) dan menduduki peringkat terbaik sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024.

Proses Pengolahan Hasil Akhir

Pengolahan hasil akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan melalui integrasi nilai SKD dan SKB yang akan diselesaikan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Kriteria Penentuan Kelulusan

Dalam situasi di mana dua atau lebih pelamar memperoleh nilai yang sama, kelulusan akhir akan ditentukan berdasarkan tahapan berikut:

1. Nilai Kumulatif SKD Teratas: Pelamar dengan nilai total SKD tertinggi akan diprioritaskan.

2. Sub-komponen SKD: Jika nilai kumulatif tetap sama, urutan kelulusan akan dilihat dari hasil tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Jika hasil sub-komponen masih identik, lulusan diploma, sarjana, atau magister akan dievaluasi berdasarkan IPK tertinggi, sedangkan lulusan SMA sederajat akan dilihat dari nilai rata-rata ijazah.

4. Usia Pelamar: Jika semua kriteria sebelumnya masih sama, pelamar yang berusia lebih tua akan diprioritaskan.

Pemenuhan Kebutuhan Formasi

Jika setelah tahap penentuan terdapat posisi kosong dalam formasi umum, jabatan tersebut dapat diisi oleh pelamar dari formasi khusus yang memenuhi kriteria nilai ambang batas (passing grade) dan memiliki peringkat terbaik dalam jabatan serta kualifikasi yang sama.

Kebutuhan Khusus Tidak Terpenuhi

Apabila formasi khusus belum terpenuhi, posisi dapat diisi oleh pelamar dengan formasi khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi sama meskipun unit penempatannya berbeda.

Jika ketentuan di atas telah diterapkan tetapi masih ada kebutuhan yang tidak terpenuhi, jabatan kosong dapat diisi oleh pelamar dari unit penempatan lain yang memiliki kualifikasi pendidikan dan jabatan sama, serta memenuhi nilai ambang batas kebutuhan umum atau kebutuhan khusus yang relevan.***

Source: MELDA
Tags: BKNCPNS 2024formasiIPKkriteriamekanisme kelulusanpassing gradeSELEKSIusia pelamar
Previous Post

Mendagri Pastikan Keamanan Server Kependudukan dari Serangan Hacker

Next Post

Kabar Baik! Presiden Prabowo Siapkan Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Balita

Next Post
Bansos BPNT Tahap 5 Periode September-Oktober Siap Dicairkan: Segera Cek Status Anda

Kabar Baik! Presiden Prabowo Siapkan Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Balita

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In