DJADIN MEDIA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merumuskan mekanisme pengolahan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 serta kriteria penentuan kelulusan yang jelas dan terstruktur. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai proses tersebut.
Seleksi CPNS 2024 terdiri dari dua tahap utama, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk dinyatakan lulus, peserta harus memenuhi syarat nilai ambang batas (passing grade) dan menduduki peringkat terbaik sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024.
Proses Pengolahan Hasil Akhir
Pengolahan hasil akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan melalui integrasi nilai SKD dan SKB yang akan diselesaikan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kriteria Penentuan Kelulusan
Dalam situasi di mana dua atau lebih pelamar memperoleh nilai yang sama, kelulusan akhir akan ditentukan berdasarkan tahapan berikut:
1. Nilai Kumulatif SKD Teratas: Pelamar dengan nilai total SKD tertinggi akan diprioritaskan.
2. Sub-komponen SKD: Jika nilai kumulatif tetap sama, urutan kelulusan akan dilihat dari hasil tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Jika hasil sub-komponen masih identik, lulusan diploma, sarjana, atau magister akan dievaluasi berdasarkan IPK tertinggi, sedangkan lulusan SMA sederajat akan dilihat dari nilai rata-rata ijazah.
4. Usia Pelamar: Jika semua kriteria sebelumnya masih sama, pelamar yang berusia lebih tua akan diprioritaskan.
Pemenuhan Kebutuhan Formasi
Jika setelah tahap penentuan terdapat posisi kosong dalam formasi umum, jabatan tersebut dapat diisi oleh pelamar dari formasi khusus yang memenuhi kriteria nilai ambang batas (passing grade) dan memiliki peringkat terbaik dalam jabatan serta kualifikasi yang sama.
Kebutuhan Khusus Tidak Terpenuhi
Apabila formasi khusus belum terpenuhi, posisi dapat diisi oleh pelamar dengan formasi khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi sama meskipun unit penempatannya berbeda.
Jika ketentuan di atas telah diterapkan tetapi masih ada kebutuhan yang tidak terpenuhi, jabatan kosong dapat diisi oleh pelamar dari unit penempatan lain yang memiliki kualifikasi pendidikan dan jabatan sama, serta memenuhi nilai ambang batas kebutuhan umum atau kebutuhan khusus yang relevan.***