• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Mekanisme Penghitungan Nilai SKD dan SKB CPNS 2024 yang Tepat

MeldabyMelda
December 20, 2024
in Daerah
0
PENGUMUMAN: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

DJADIN MEDIA— Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini memasuki tahapan terakhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setelah ujian SKB, pelamar CPNS akan menantikan pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 5-12 Januari 2025.

Namun, tahukah Anda bagaimana cara penghitungan nilai SKD dan SKB yang menentukan kelulusan? Berikut adalah mekanisme yang berlaku.

Mekanisme Penghitungan Nilai SKD

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS terdiri dari tiga sub-tes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap sub-tes memiliki bobot nilai dan nilai maksimal yang berbeda.

Berikut rincian nilai maksimal yang dapat diperoleh dari masing-masing sub-tes SKD:
– TWK: 150 poin
– TIU: 175 poin
– TKP: 225 poin

Cara menghitung nilai SKD adalah sebagai berikut:

1. Hitung nilai kumulatif yang diperoleh peserta dari ketiga sub-tes.
2. Bagi nilai kumulatif dengan nilai maksimal SKD (550), kemudian kalikan dengan 100 untuk mendapatkan skor akhir dalam skala 100.

Contoh perhitungan:
Jika peserta memperoleh nilai total 450, rumus perhitungannya adalah:

\[
\text{Total Nilai SKD} = \left( \frac{\text{Nilai Peserta}}{\text{Skor Maksimal}} \right) \times 100
\]

\[
\text{Total Nilai SKD} = \left( \frac{450}{550} \right) \times 100 = 81,8
\]

Kemudian, total nilai SKD tersebut dikalikan dengan bobot SKD yang sebesar 40%, sehingga nilai akhir SKD menjadi 32,72.

Mekanisme Penghitungan Nilai SKB

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terbagi menjadi dua jenis: SKB berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan SKB tambahan yang ditetapkan sesuai kebijakan instansi. Nilai SKB dihitung berdasarkan dua komponen utama: SKB CAT BKN dan SKB tambahan.

– SKB CAT BKN memiliki bobot 60% dari nilai SKB keseluruhan.
– SKB Tambahan diberi bobot maksimum 40%.

Perlu dicatat bahwa bobot penilaian SKB dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

Contoh perhitungan nilai SKB:

Misalnya, seorang peserta memperoleh skor 85 pada SKB CAT BKN dan skor 80 pada SKB tambahan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

\[
\text{SKB CAT BKN} = 85 \times 0,60 = 51
\]

\[
\text{SKB Tambahan} = 80 \times 0,40 = 32
\]

Total nilai SKB yang diperoleh adalah 51 + 32 = 83.

Dengan menggunakan mekanisme ini, peserta CPNS 2024 dapat memperkirakan nilai akhir mereka berdasarkan hasil tes SKD dan SKB. Perlu diingat, penghitungan nilai SKB khususnya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan instansi yang bersangkutan.***

Source: MELDA
Tags: MekanismePenghitungan NilaiSKD dan SKB CPNS 2024yang Tepat
Previous Post

Mekanisme Pembobotan Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Diketahui Pendaftar

Next Post

MenPAN-RB Rilis Surat Edaran Terbaru Soal Nasib Tenaga Honorer TMS di PPPK Tahap 1

Next Post
PERHATIAN! PPPK Wajib Verifikasi Data yang Diunggah ke BKN agar Tidak Gagal Seleksi

MenPAN-RB Rilis Surat Edaran Terbaru Soal Nasib Tenaga Honorer TMS di PPPK Tahap 1

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In