DJADIN MEDIA— Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini memasuki tahapan terakhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setelah ujian SKB, pelamar CPNS akan menantikan pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 5-12 Januari 2025.
Namun, tahukah Anda bagaimana cara penghitungan nilai SKD dan SKB yang menentukan kelulusan? Berikut adalah mekanisme yang berlaku.
Mekanisme Penghitungan Nilai SKD
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS terdiri dari tiga sub-tes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap sub-tes memiliki bobot nilai dan nilai maksimal yang berbeda.
Berikut rincian nilai maksimal yang dapat diperoleh dari masing-masing sub-tes SKD:
– TWK: 150 poin
– TIU: 175 poin
– TKP: 225 poin
Cara menghitung nilai SKD adalah sebagai berikut:
1. Hitung nilai kumulatif yang diperoleh peserta dari ketiga sub-tes.
2. Bagi nilai kumulatif dengan nilai maksimal SKD (550), kemudian kalikan dengan 100 untuk mendapatkan skor akhir dalam skala 100.
Contoh perhitungan:
Jika peserta memperoleh nilai total 450, rumus perhitungannya adalah:
\[
\text{Total Nilai SKD} = \left( \frac{\text{Nilai Peserta}}{\text{Skor Maksimal}} \right) \times 100
\]
\[
\text{Total Nilai SKD} = \left( \frac{450}{550} \right) \times 100 = 81,8
\]
Kemudian, total nilai SKD tersebut dikalikan dengan bobot SKD yang sebesar 40%, sehingga nilai akhir SKD menjadi 32,72.
Mekanisme Penghitungan Nilai SKB
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terbagi menjadi dua jenis: SKB berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan SKB tambahan yang ditetapkan sesuai kebijakan instansi. Nilai SKB dihitung berdasarkan dua komponen utama: SKB CAT BKN dan SKB tambahan.
– SKB CAT BKN memiliki bobot 60% dari nilai SKB keseluruhan.
– SKB Tambahan diberi bobot maksimum 40%.
Perlu dicatat bahwa bobot penilaian SKB dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing instansi atau daerah.
Contoh perhitungan nilai SKB:
Misalnya, seorang peserta memperoleh skor 85 pada SKB CAT BKN dan skor 80 pada SKB tambahan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
\[
\text{SKB CAT BKN} = 85 \times 0,60 = 51
\]
\[
\text{SKB Tambahan} = 80 \times 0,40 = 32
\]
Total nilai SKB yang diperoleh adalah 51 + 32 = 83.
Dengan menggunakan mekanisme ini, peserta CPNS 2024 dapat memperkirakan nilai akhir mereka berdasarkan hasil tes SKD dan SKB. Perlu diingat, penghitungan nilai SKB khususnya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan instansi yang bersangkutan.***