• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, August 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Mekanisme Perankingan SKD CPNS 2024: Apa yang Harus Diketahui Peserta

MeldabyMelda
November 13, 2024
in Daerah
0
PENGUMUMAN: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

DJADIN MEDIA– Para peserta CPNS 2024 yang tengah menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) yang berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024, perlu memahami mekanisme perankingan yang akan menentukan kelolosan mereka ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tidak hanya sekadar lolos ambang batas SKD, peserta juga harus memenuhi sejumlah ketentuan perankingan agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Proses Perankingan SKD CPNS 2024

Pada perankingan SKD, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat skor tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas. Peserta yang memenuhi ambang batas SKD akan disaring berdasarkan tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Sebagai contoh, jika kebutuhan jabatan yang dibuka adalah empat, maka 12 peserta dengan skor tertinggi yang memenuhi ambang batas SKD akan lolos.

Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama dan berada di peringkat batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka keputusan kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan tes, dimulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika nilai masih sama, peserta tersebut akan mengikuti tahap SKB.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 321 Tahun 2024, sebagai berikut:

– Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri:
– TWK: 65
– TIU: 80
– TKP: 166

– Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:
– Nilai kumulatif SKD: Minimal 311
– TIU: Minimal 85

– Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:
– Nilai kumulatif SKD: Minimal 286
– TIU: Minimal 60

Pengumuman Hasil SKD dan Tahapan Selanjutnya

Setelah tahapan SKD selesai pada 14 November 2024, peserta belum dapat melihat hasilnya secara langsung karena proses pengolahan nilai masih berlangsung hingga 16 November 2024. Hasil SKD akan diumumkan pada 17-19 November 2024. Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahapan SKB yang dijadwalkan pada 9-20 Desember 2024.

Dengan mengetahui mekanisme perankingan ini, para peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang dalam menghadapi seleksi CPNS 2024.***

Source: MELDA
Tags: Apa yang Harus Diketahui PesertaMekanisme PerankinganSKD CPNS 2024
Previous Post

Tito Karnavian: Kepala Daerah Boleh Dukung Paslon, Tapi Harus Cuti

Next Post

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Segera Dibuka: Begini Cara Cek Formasi yang Tersedia

Next Post
RESMI: Ketentuan BKN bagi Peserta yang Gagal CPNS 2024, Apakah Bisa Daftar PPPK?

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Segera Dibuka: Begini Cara Cek Formasi yang Tersedia

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In