• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, September 7, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Memahami Dinamika Circle KPK: Muryanto, Bobby, dan Topan di Tengah Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut

MeldabyMelda
August 29, 2025
in Daerah
0
Memahami Dinamika Circle KPK: Muryanto, Bobby, dan Topan di Tengah Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut

DJADIN MEDIA- Hingga saat ini, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, masih mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muryanto dipanggil terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Sumatera Utara. Ketidakpatuhan Muryanto dalam memenuhi pemanggilan KPK menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan pejabat terhadap proses hukum di Indonesia, khususnya bagi figur yang seharusnya menjaga marwah institusi pendidikan seperti USU.

Pemanggilan pertama Muryanto dijadwalkan pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumut. Namun, Muryanto tidak hadir tanpa memberikan alasan resmi, meski KPK telah memanggilnya bersama 12 orang lainnya, termasuk Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison, dan Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap. Hingga kini, KPK belum menetapkan jadwal baru untuk pemeriksaan Muryanto, sehingga menimbulkan kesan ketidakpastian hukum bagi publik.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menyebut Muryanto termasuk dalam apa yang disebut sebagai “circle” Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Istilah circle KPK menjadi sorotan karena menyiratkan adanya hubungan koordinatif atau kesepahaman dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sementara Topan telah ditetapkan sebagai tersangka, Muryanto justru mangkir dari pemeriksaan, dan nama Bobby disebut, namun KPK belum mengambil tindakan tegas terhadapnya.

Bagi masyarakat Sumatera Utara, keterlibatan trio Muryanto, Bobby, dan Topan bukan hal baru. Secara faktual, warga Sumut mengenal peran ketiganya dalam pengelolaan proyek infrastruktur dan administrasi pemerintahan. Istilah circle dalam konteks ini dapat dimaknai sebagai kesepahaman dalam satu tindakan, di mana semua pihak saling mengetahui dan memahami proses dugaan tindak pidana yang terjadi. Selain itu, circle juga dapat berarti adanya tindakan bersama, sehingga dugaan korupsi bukan hanya diketahui bersama, tetapi dilakukan bersama-sama. KPK memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara transparan makna circle ini agar publik memahami sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.

Status Muryanto sebagai rektor USU menimbulkan implikasi moral dan akademik. Sebagai kepala institusi pendidikan, ia diharapkan menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum. Mangkirnya Muryanto dari panggilan KPK dapat merusak reputasi USU dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tersebut. Oleh karena itu, KPK diminta segera memastikan pemanggilan dan pemeriksaan Muryanto dilakukan tanpa penundaan.

Selain itu, koordinasi KPK dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dapat menjadi langkah strategis untuk menegakkan kewajiban pejabat pendidikan terhadap hukum. KPK juga perlu menunjukkan konsistensi dan keberanian dalam memanggil siapapun yang masuk daftar saksi atau terduga pelaku, termasuk pejabat publik dan aparat penegak hukum yang terkait dengan kasus ini.

Dalam perspektif penegakan hukum, keseriusan KPK dapat dilihat dari bagaimana lembaga ini menangani kasus lain, misalnya pengejaran terhadap Harun Masiku terkait dugaan suap kepada penyelenggara negara. Jika KPK mampu menindak tegas berbagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, maka hal yang sama seharusnya berlaku terhadap Muryanto dan saksi lainnya yang mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Lebih jauh, KPK juga seharusnya berani memanggil mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kajatisu Idianto, Kajari Madina Muhammad Iqbal, Gomgoman Simbolon, Kasidatun Kejari Madina, serta anggota Polri Muhammad Syukur Nasution jika mereka memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap KPK serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi dan akademisi ternama.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #KPKBobby NasutionMuryanto AminTopan Obaja Putra GintingUSU
Previous Post

Warga Anak Tuha Tetap Kooperatif, Pemeriksaan Polisi Dibatalkan: Konflik Agraria Masih Memanas

Next Post

Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah Warga Pringsewu, Diduga Ulah Anak dengan Gangguan Jiwa

Next Post
Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah Warga Pringsewu, Diduga Ulah Anak dengan Gangguan Jiwa

Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah Warga Pringsewu, Diduga Ulah Anak dengan Gangguan Jiwa

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In