DJADIN MEDIA – Kabar terbaru datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang baru saja merilis Surat Edaran Nomor 634 Tahun 2024. Surat edaran ini memberikan pencerahan mengenai nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi PPPK tahap 1, serta memberikan kesempatan baru bagi mereka yang belum mendaftar.
MenPAN-RB Rini Widyantini mengungkapkan, surat edaran tersebut mengatur dengan rinci mengenai kriteria pelamar seleksi PPPK untuk tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aturan terbaru ini juga mencakup tenaga honorer yang belum mendaftar pada seleksi PPPK 2024.
Kriteria Pelamar yang Dapat Mendaftar
Menurut surat edaran tersebut, tenaga honorer yang telah dinyatakan TMS dalam seleksi PPPK tahap 1, serta mereka yang belum melakukan pendaftaran pada seleksi CPNS 2024, masih diberikan kesempatan untuk melamar. Namun, pelamar hanya dapat mengajukan lamaran pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
Surat edaran ini juga mengatur empat jabatan yang dapat dilamar oleh tenaga honorer yang TMS atau belum mendaftar, yakni:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional
Proses Pengusulan dan Pengangkatan
Pelamar yang memenuhi kriteria tersebut harus mengajukan usulan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing kepada Menteri. Kelulusan pelamar akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Bagi tenaga honorer yang berhasil dalam perangkingan, mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Namun, apabila jumlah pelamar melebihi formasi yang tersedia, mereka akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Surat edaran ini memberikan secercah harapan bagi tenaga honorer yang sebelumnya merasa nasibnya terkatung-katung, memberikan mereka peluang untuk melanjutkan karier sebagai PPPK, baik sebagai pekerja penuh waktu maupun paruh waktu.***