DJADINMEDIA – InsidePolitik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terletak di kawasan proyek PIK 2, perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat resmi berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami memastikan bahwa sertifikat terkait pagar laut ini memang ada, sebagaimana yang beredar di media sosial,” ungkap Nusron Wahid.
Menurutnya, terdapat 263 bidang HGB yang telah diterbitkan, yang terdiri dari beberapa entitas, baik perusahaan maupun individu. Di antaranya, PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan sembilan bidang lainnya atas nama perseorangan.
Selain itu, Nusron juga mengungkapkan bahwa ada 17 bidang yang tercatat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Setelah melakukan pengecekan, kami dapat memastikan bahwa lokasi yang disebutkan di berbagai pemberitaan dan media sosial tersebut sesuai dengan data di aplikasi bhumi.atrbpn.go.id, yang berada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Terkait dengan informasi pemilik PT yang terlibat, Nusron menyarankan pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut untuk mengecek melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) atau melihat akta perusahaan tersebut.
Sebelumnya, pada Sabtu (18/1), sebanyak 600 personel dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut bersama nelayan melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah tersebut. Pembongkaran dimulai di pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, dan berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto menyatakan bahwa proses pembongkaran ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari garis pantai Tanjung Pasir sepanjang dua kilometer.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady menambahkan, proses pembongkaran ditargetkan selesai dalam 10 hari ke depan dengan melibatkan TNI dan nelayan.***