• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, December 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB Makin Panjang: Sidang Praperadilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Bingung

MeldabyMelda
December 2, 2025
in Daerah
0
Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB Makin Panjang: Sidang Praperadilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Bingung

DJADIN MEDIA- Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Minggu 1 Desember 2025. Memasuki hari kedua, agenda berlangsung singkat: penyerahan bukti dari kedua belah pihak. Namun, di balik sesi yang tampak sederhana itu, ada banyak tanda tanya besar yang justru makin membuncah.

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyebut bahwa hingga hari kedua, dasar perbuatan melawan hukum yang dituduhkan Kejaksaan kepada kliennya masih gelap. “Ini masih misterius. Dua hari sidang, tapi satu pun perbuatan yang dituduhkan belum diuraikan,” tegas Riki. Ia menambahkan bahwa nominal kerugian negara yang menjadi unsur inti dalam kasus tipikor juga belum pernah disebut secara jelas oleh pihak Kejati Lampung.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Rudi dari Kejati Lampung menyampaikan sikap yang membuat sebagian pengamat hukum mengernyitkan dahi. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewajiban menguraikan apa saja perbuatan yang disangkakan dalam proses praperadilan. Menurutnya, aturan itu hanya ada dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bukan dalam putusan yang sifatnya mengikat.

“Kami sudah jelas menyampaikan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebagaimana surat penetapan tersangka. Sisanya akan dijelaskan di persidangan pokok perkara,” ujar Rudi di hadapan hakim tunggal, Muhammad Hibrian.

Namun argumen tersebut langsung dibantah keras oleh Riki Martim. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan 21/PUU-XII/2014 secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka. Pemeriksaan itu, kata Riki, bukan sekadar formalitas karena bertujuan memberikan ruang bagi calon tersangka untuk mengetahui, mengklarifikasi, dan membela diri atas dugaan yang dikenakan.

Riki menekankan bahwa tanpa mengetahui perbuatan yang dituduhkan sejak awal, hak konstitusional tersangka menjadi tercederai. “Kalau tersangka baru tahu apa yang disangkakan nanti di persidangan, itu jelas melanggar prinsip due process of law. Kejaksaan punya waktu setahun lebih untuk menyidik, sementara tersangka hanya diberi waktu amat sedikit untuk membela diri. Di mana fairness-nya?” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan lagi, jawaban Kejaksaan yang disampaikan dalam dokumen setebal 16 halaman tidak mengandung uraian konkret mengenai perbuatan yang diduga melanggar hukum. Kejaksaan hanya mengutip keberadaan alat bukti berupa saksi, ahli, dan surat—tanpa satu pun penjelasan mengenai hubungan bukti tersebut dengan perbuatan pemohon.

Padahal, putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 secara tegas menuntut alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka. Artinya, alat bukti bukan sekadar ada, tetapi harus membuktikan suatu tindakan yang spesifik.

“Sampai sekarang tidak ada satu kalimat pun yang menjelaskan: apa sebenarnya perbuatan pidananya? Bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 dipenuhi? Tanpa itu, penetapan tersangka tidak sah,” kata Riki.

Persoalan semakin rumit ketika menyentuh unsur kerugian negara—faktor paling krusial dalam kasus tipikor. Kejaksaan, hingga saat ini, belum mampu menjelaskan berapa nominal kerugian negara yang dituduhkan. Lebih parah lagi, Kejaksaan tidak pernah menunjukkan hasil audit BPKP yang seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara.

Riki mengingatkan bahwa UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 mengharuskan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (acrual loss), bukan sekadar potensi. Tanpa audit atau perhitungan kerugian yang sah, unsur kerugian negara tidak dapat dipenuhi—yang berarti unsur tipikor runtuh begitu saja.

“Kalau kerugiannya tidak jelas, alat buktinya tidak terkait, dan perbuatannya tidak diuraikan, lalu apa dasar menetapkan klien kami sebagai tersangka? Ini yang harus dijawab Kejaksaan,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini pun semakin menyita perhatian publik karena terkesan berjalan tanpa arah yang jelas. Banyak pihak mempertanyakan konstruksi hukum Kejati Lampung yang belum mampu menunjukkan satu pun elemen fundamental dari dugaan pidana. Dengan sidang yang akan berlanjut esok untuk melanjutkan penyerahan bukti, publik makin menunggu: apakah esok akan ada kejutan baru, atau misteri ini justru akan semakin dalam?

Kasus ini masih jauh dari selesai, dan semakin hari semakin banyak kejanggalan yang mencuat. Praperadilan PT LEB kini menjadi salah satu drama hukum yang paling banyak dibicarakan di Lampung. Publik mulai bertanya-tanya: apakah Kejaksaan benar-benar memiliki dasar kuat, atau justru sedang membangun kasus tanpa fondasi yang kokoh?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita hukumhermawan eriadiKasus Korupsi LampungKejati LampungPT LEBsidang praperadilantrending lampung
Previous Post

Motif Penetapan Tersangka Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Next Post

Lomba Puisi Bahasa Lampung Jadi Magnet Baru Gen Z: Ajang Show Off Budaya Lokal yang Bikin Pelajar Makin Bangga

Next Post
Lomba Puisi Bahasa Lampung Jadi Magnet Baru Gen Z: Ajang Show Off Budaya Lokal yang Bikin Pelajar Makin Bangga

Lomba Puisi Bahasa Lampung Jadi Magnet Baru Gen Z: Ajang Show Off Budaya Lokal yang Bikin Pelajar Makin Bangga

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In