DJADIN MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Putusan ini mengharuskan PSU dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. MK juga menetapkan bahwa proses pemungutan dan perhitungan suara harus mengikuti mekanisme yang berlaku untuk pemilihan dengan dua pasangan calon, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan ini dibacakan,” demikian disampaikan dalam amar putusan MK.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, meminta seluruh pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Pesawaran, untuk menghormati keputusan MK.
“Kami berharap semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran,” ujar Iskardo, Senin (24/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran selama proses persidangan sengketa PHPU berlangsung. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait dapat berperan aktif dalam memastikan proses PSU berjalan lancar, adil, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.***