• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Mohon Maaf! Honorer dengan Masa Kerja di Bawah 2 Tahun Tak Bisa Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2

MeldabyMelda
January 5, 2025
in Daerah
0
DPR Ungkap Praktik Manipulasi Data Honorer oleh BKD agar Bisa Diangkat jadi PPPK

DJADIN MEDIA– Bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun, mereka tidak akan dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

Menurut Undang-Undang ASN 2023, batas waktu penyelesaian status tenaga honorer telah berakhir pada Desember 2024. Setelah tenggat waktu tersebut, status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

MenPAN RB Rini Widyantini telah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024, namun sayangnya masih ada sejumlah honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar di seleksi PPPK tahap 2. Salah satu syarat utama adalah masa kerja yang harus memenuhi ketentuan.

Tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun tidak dapat mendaftar pada seleksi tahap 1 karena belum terdaftar dalam database BKN. Mereka juga tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tahap 2 akibat masa kerja yang belum mencukupi.

Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja S.Sos., MAP., menegaskan bahwa pengalaman kerja menjadi syarat utama untuk pengangkatan PPPK. Namun, masa kerja tersebut tidak harus berasal dari instansi tempat tenaga honorer bekerja saat ini. Jika mereka memiliki pengalaman kerja di tempat lain yang relevan, itu bisa dihitung sebagai bagian dari persyaratan.

Aba juga mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari satu atau dua bulan bisa memanfaatkan kebijakan tersebut.

Terkait nasib gaji bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat untuk mendaftar, Aba menyampaikan bahwa hal ini akan diatur melalui Surat Keputusan MenPAN RB, yang kemungkinan akan diterbitkan setelah proses seleksi PPPK 2024 selesai.***

Source: MELDA
Tags: #MenpanRBMasaKerjaPemerintahIndonesiaPPPK2024RekrutmenASNSeleksiPPPKTenagaHonorer
Previous Post

Pengumuman: Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap 2 Pemkab Pesisir Barat Dimulai 17 April 2025

Next Post

Sedih! 5 Boy Group K-Pop Kehilangan Anggota di 2024, Termasuk RIIZE yang Paling Ikonik

Next Post
Sedih! 5 Boy Group K-Pop Kehilangan Anggota di 2024, Termasuk RIIZE yang Paling Ikonik

Sedih! 5 Boy Group K-Pop Kehilangan Anggota di 2024, Termasuk RIIZE yang Paling Ikonik

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In