DJADIN MEDIA– Bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun, mereka tidak akan dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Menurut Undang-Undang ASN 2023, batas waktu penyelesaian status tenaga honorer telah berakhir pada Desember 2024. Setelah tenggat waktu tersebut, status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
MenPAN RB Rini Widyantini telah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024, namun sayangnya masih ada sejumlah honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar di seleksi PPPK tahap 2. Salah satu syarat utama adalah masa kerja yang harus memenuhi ketentuan.
Tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun tidak dapat mendaftar pada seleksi tahap 1 karena belum terdaftar dalam database BKN. Mereka juga tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tahap 2 akibat masa kerja yang belum mencukupi.
Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja S.Sos., MAP., menegaskan bahwa pengalaman kerja menjadi syarat utama untuk pengangkatan PPPK. Namun, masa kerja tersebut tidak harus berasal dari instansi tempat tenaga honorer bekerja saat ini. Jika mereka memiliki pengalaman kerja di tempat lain yang relevan, itu bisa dihitung sebagai bagian dari persyaratan.
Aba juga mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari satu atau dua bulan bisa memanfaatkan kebijakan tersebut.
Terkait nasib gaji bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat untuk mendaftar, Aba menyampaikan bahwa hal ini akan diatur melalui Surat Keputusan MenPAN RB, yang kemungkinan akan diterbitkan setelah proses seleksi PPPK 2024 selesai.***