• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Nasib Tenaga Honorer Jika Gagal Lolos Seleksi PPPK Tahap 2

MeldabyMelda
November 28, 2024
in Daerah
0
PERHATIAN! PPPK Wajib Verifikasi Data yang Diunggah ke BKN agar Tidak Gagal Seleksi

DJADIN MEDIA — Bagi tenaga honorer yang mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, terdapat kabar penting mengenai nasib mereka jika gagal lolos seleksi.

Pendaftaran PPPK tahap 2 telah dibuka sejak 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Proses pendaftaran dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi tahap kedua ini ditujukan bagi tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tahun ini, pemerintah membuka formasi terbesar bagi PPPK, dengan total formasi mencapai 1.031.554 dari 1.280.547 formasi CASN 2024, yang dirancang untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.

Namun, bagi honorer yang gagal lolos seleksi PPPK 2024, ada keputusan penting yang perlu diketahui. Pemerintah telah menegaskan bahwa honorer yang tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, alias bekerja dengan jam kerja terbatas, sebagai solusi akibat kendala anggaran di instansi terkait.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyanti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kementerian PANRB. Dalam program tersebut, salah satu kegiatan utama adalah memperjelas status kepegawaian non-ASN dan mendorong tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.

“Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menghindarkan terjadinya pemecatan massal terhadap tenaga honorer. Kami memastikan bahwa meskipun mereka tidak lulus seleksi, tidak akan ada pengurangan pendapatan atau PHK massal,” ujar Rini.

Bagi honorer yang berhasil lulus seleksi, mereka akan diangkat menjadi PPPK dengan status penuh waktu. Pemerintah memastikan bahwa proses alih status ini, yang dimulai sejak era Presiden Joko Widodo, akan tetap mengutamakan prinsip keadilan, tanpa menyebabkan pembengkakan anggaran yang berlebihan.***

Source: MELDA
Tags: HonorerKebijakanHonorerKementerianPANRBNonASNPegawaiNegeriPendaftaranPPPKPPPK2024SeleksiPPPK
Previous Post

Jangan Terlalu Senang! Peserta Tunggal di Tes SKB CPNS 2024 Tak Bisa Langsung Lolos

Next Post

Kemenangan Kandidat PDIP di Pilkada 2024: Jagoan Meraih Kursi di Beberapa Provinsi

Next Post
Survei Pilkada Lampung: Saleh Asnawi Memimpin, Ali Rahman Unggul, Aries Sandi Tersingkir, Persaingan Ketat di Lampung Utara

Kemenangan Kandidat PDIP di Pilkada 2024: Jagoan Meraih Kursi di Beberapa Provinsi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In