DJADIN MEDIA — Bagi tenaga honorer yang mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, terdapat kabar penting mengenai nasib mereka jika gagal lolos seleksi.
Pendaftaran PPPK tahap 2 telah dibuka sejak 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Proses pendaftaran dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi tahap kedua ini ditujukan bagi tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tahun ini, pemerintah membuka formasi terbesar bagi PPPK, dengan total formasi mencapai 1.031.554 dari 1.280.547 formasi CASN 2024, yang dirancang untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
Namun, bagi honorer yang gagal lolos seleksi PPPK 2024, ada keputusan penting yang perlu diketahui. Pemerintah telah menegaskan bahwa honorer yang tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, alias bekerja dengan jam kerja terbatas, sebagai solusi akibat kendala anggaran di instansi terkait.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyanti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kementerian PANRB. Dalam program tersebut, salah satu kegiatan utama adalah memperjelas status kepegawaian non-ASN dan mendorong tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menghindarkan terjadinya pemecatan massal terhadap tenaga honorer. Kami memastikan bahwa meskipun mereka tidak lulus seleksi, tidak akan ada pengurangan pendapatan atau PHK massal,” ujar Rini.
Bagi honorer yang berhasil lulus seleksi, mereka akan diangkat menjadi PPPK dengan status penuh waktu. Pemerintah memastikan bahwa proses alih status ini, yang dimulai sejak era Presiden Joko Widodo, akan tetap mengutamakan prinsip keadilan, tanpa menyebabkan pembengkakan anggaran yang berlebihan.***