DJADIN MEDIA— Di tengah derasnya kritik terhadap pendirian SMA Swasta Siger yang belum mengantongi izin resmi, Wali Kota Eva Dwiana justru melanjutkan proses operasional sekolah tersebut dengan dukungan dari DPRD Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Informasi ini disampaikan oleh beberapa wali murid yang telah diundang ke pertemuan oleh pihak yayasan sekolah. Mereka mengaku tak khawatir soal legalitas sekolah, termasuk potensi masalah ijazah maupun kurikulum yang bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional.
SMA Siger diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Permendikbudristek RI No. 36 Tahun 2014
- UU RI No. 16 Tahun 2001
- PP RI No. 66 Tahun 2010
- Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025
Menurut para wali murid, Ketua Yayasan sekolah tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro, yang meyakinkan bahwa operasional SMA Siger telah mendapatkan restu dari DPRD dan Dinas Pendidikan Provinsi.
“Senin alhamdulillah sudah mulai kegiatan belajar mengajar,” ujar salah satu wali murid, Minggu (3/8/2025).
Sementara itu, saat dimintai keterangan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, memilih menghindar dan meminta agar awak media langsung menghubungi Ketua DPRD.
Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas, membenarkan bahwa lembaganya telah menyetujui kegiatan belajar-mengajar di SMA Siger.
“Kalau dari kami sudah menyetujui, enggak tahu kalau dari Dinas Pendidikan Provinsi,” jawab Bernas lewat pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, belum memberikan keterangan meski sudah dihubungi.
Masyarakat mempertanyakan mengapa sebuah lembaga pendidikan bisa dioperasikan secara ilegal namun tetap mendapat legitimasi politik, apalagi menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan etika bernegara.
“Alih-alih jadi teladan, para pejabat justru mencontohkan pembangkangan hukum secara terang-terangan,” ujar seorang tokoh pendidikan yang enggan disebutkan namanya.***