DJADIN MEDIA— Usai sempat disandera oleh majikannya di Jakarta karena persoalan utang, Neni Rita Sari (19), pekerja rumah tangga asal Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya berkat kolaborasi lintas instansi dari pusat hingga daerah.
Kepulangan Neni berlangsung haru pada Selasa (22/7/2025) dan dikawal langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sukoharjo, Bripka Sukadi, serta perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah. Neni dijemput dari Apartemen Pantai Mutiara, Jakarta Utara, tempat ia sempat ‘ditahan’ dengan dalih utang sebesar Rp17 juta oleh pemberi kerjanya.
Usai proses mediasi, utang itu berhasil ditekan menjadi Rp6,5 juta dan langsung dibayarkan oleh Staf Khusus Kemenaker RI, Bambang Irawan, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.
“Kami dari Polres Pringsewu mengapresiasi semua pihak yang peduli terhadap keselamatan dan hak-hak warga kami, khususnya saudari Neni Rita Sari,” ujar AKP Priyono, Kasi Humas Polres Pringsewu.
Neni disambut hangat oleh keluarga dan warga Pekon Banyumas yang sejak lama menantikan kabar baik tersebut. Tangis haru pecah ketika sang ibu, Wiji Susanti, memeluk anak bungsunya yang akhirnya bisa kembali pulang dalam keadaan selamat.
Pihak Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar daerah, dan memastikan legalitas serta kontrak kerja jelas agar hak-hak pekerja tidak dikorbankan.
Kisah Neni menjadi pelajaran penting bahwa perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dan keluarga. Negara hadir, tetapi kewaspadaan tetap jadi kunci utama.***