DJADIN MEDIA – Dalam seleksi CPNS 2024, banyak peserta yang mempertanyakan kemungkinan lolos meskipun memiliki nilai tinggi namun tidak mencapai passing grade (nilai ambang batas). Pertanyaan ini sering kali muncul di kalangan pendaftar, menimbulkan kebingungan terkait ketentuan kelulusan.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, hanya peserta yang memenuhi nilai ambang batas yang bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Selain itu, peserta juga harus masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan untuk formasi tertentu, tanpa seleksi tambahan, sehingga kualitas seleksi tetap terjaga.
Jika terdapat peserta dengan nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang sama pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan ditentukan melalui prioritas nilai pada tiga komponen tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dalam kasus di mana nilai tetap sama, semua peserta terkait akan diikutsertakan pada tahap SKB, memastikan proses tetap adil.
Misalnya, untuk posisi yang menyediakan lima formasi, hanya 15 peserta dengan nilai tertinggi yang berhak melanjutkan ke tahap SKB. Dengan demikian, meskipun passing grade terpenuhi, peserta juga harus berada dalam peringkat tertinggi pada formasi yang dilamar agar bisa lolos ke tahap berikutnya.
Saat ini, belum ada ketentuan yang mengizinkan peserta dengan nilai tinggi namun di bawah passing grade untuk maju ke SKB. Informasi resmi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan SKD CPNS 2024 dapat diakses melalui laman SSCASN BKN.***