• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Nilai Tinggi Tanpa Passing Grade, Apakah Peserta CPNS 2024 Masih Bisa Lolos?

MeldabyMelda
November 11, 2024
in Daerah
0
PENGUMUMAN: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

DJADIN MEDIA – Dalam seleksi CPNS 2024, banyak peserta yang mempertanyakan kemungkinan lolos meskipun memiliki nilai tinggi namun tidak mencapai passing grade (nilai ambang batas). Pertanyaan ini sering kali muncul di kalangan pendaftar, menimbulkan kebingungan terkait ketentuan kelulusan.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, hanya peserta yang memenuhi nilai ambang batas yang bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Selain itu, peserta juga harus masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan untuk formasi tertentu, tanpa seleksi tambahan, sehingga kualitas seleksi tetap terjaga.

Jika terdapat peserta dengan nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang sama pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan ditentukan melalui prioritas nilai pada tiga komponen tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dalam kasus di mana nilai tetap sama, semua peserta terkait akan diikutsertakan pada tahap SKB, memastikan proses tetap adil.

Misalnya, untuk posisi yang menyediakan lima formasi, hanya 15 peserta dengan nilai tertinggi yang berhak melanjutkan ke tahap SKB. Dengan demikian, meskipun passing grade terpenuhi, peserta juga harus berada dalam peringkat tertinggi pada formasi yang dilamar agar bisa lolos ke tahap berikutnya.

Saat ini, belum ada ketentuan yang mengizinkan peserta dengan nilai tinggi namun di bawah passing grade untuk maju ke SKB. Informasi resmi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan SKD CPNS 2024 dapat diakses melalui laman SSCASN BKN.***

Source: MELDA
Tags: CPNS 2024passing gradePeraturan Menteri PAN-RBSeleksi Kompetensi BidangSKD
Previous Post

Zulkifli Hasan Rajin Kunjungi Lampung Selatan, Diduga Terlibat Kampanye Menantu di Pilkada

Next Post

Simak! Rincian Penghapusan Utang UMKM yang Disahkan Presiden Prabowo Subianto

Next Post
Prabowo Janji Tak Intervensi Pilkada, PDIP Desak Kader Lawan Intimidasi Aparat

Simak! Rincian Penghapusan Utang UMKM yang Disahkan Presiden Prabowo Subianto

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In