DJADIN MEDIA – Pemerintah Provinsi Lampung semakin serius menggenjot penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Pencapaian PKB dan BBNKB Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Senin (29/9/2025).
Rapat tersebut secara khusus menyoroti kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat yang menjadi ujung tombak pelayanan pajak kendaraan di berbagai daerah. Sekdaprov menekankan bahwa dalam tiga bulan ke depan, fokus kerja harus diarahkan pada upaya intensif di lapangan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mempercepat realisasi penerimaan pajak yang masih tertahan.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah. Tidak cukup hanya menunggu di kantor, tetapi jemput bola menjadi strategi utama,” tegas Marindo.
Menurutnya, potensi penerimaan pajak kendaraan di Lampung masih cukup besar, namun belum seluruhnya tergarap maksimal. Banyak data wajib pajak yang sudah tercatat, tetapi belum terealisasi dalam bentuk pembayaran pajak. Untuk itu, ia mendorong adanya sinergi antara Pemprov Lampung, pemerintah kabupaten/kota, hingga pamong desa dan kelurahan.
“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan bupati, walikota, camat, hingga lurah, kita bisa menggugah wajib pajak agar segera melaksanakan kewajibannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan,” jelasnya.
Strategi kolaboratif ini dinilai krusial mengingat PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi pendapatan asli daerah (PAD). Dana tersebut nantinya digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan di Lampung.
Selain itu, rapat juga menjadi forum klarifikasi atas isu yang sempat beredar di masyarakat terkait larangan membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU bagi kendaraan yang menunggak pajak. Sekdaprov Marindo dengan tegas membantah kabar tersebut.
“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Itu berita menyesatkan dan tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada aturan resmi dari Pemprov Lampung terkait hal tersebut,” tegasnya dengan nada lugas.
Ia meminta masyarakat untuk tidak termakan isu-isu yang tidak jelas sumbernya dan mengimbau agar warga tetap fokus memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung lebih mengedepankan pendekatan persuasif ketimbang kebijakan yang bersifat represif.
“Tidak pernah ada statement dari kami, dan bapak ibu semua bisa merasakan sendiri, sampai hari ini tidak pernah ada larangan membeli BBM bagi kendaraan yang belum membayar pajak. Jadi masyarakat jangan resah dengan berita-berita yang menyesatkan,” tegas Marindo.
Menutup arahannya, Sekdaprov kembali menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB bukan hanya tanggung jawab Bapenda atau Samsat, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen pemerintahan. Dengan sinergi yang kuat, target penerimaan pajak di akhir tahun diyakini dapat tercapai sekaligus memperkuat fondasi pembangunan di Provinsi Lampung.***