DJADIN MEDIA — Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar sebagai pendamping desa, penting untuk memahami dengan seksama detail kontrak kerja yang harus ditaati. Berikut ini adalah rincian yang perlu diperhatikan.
Pada umumnya, kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pendamping lokal desa memiliki masa berlaku satu tahun anggaran, dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. Kontrak ini biasanya akan diperbaharui setiap tahun.
Namun, kontrak ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak mematuhi kewajiban dan hak yang telah disepakati bersama. Pasal 8 dalam SPK tentang Pemutusan Perjanjian Kerja (PPK) mencatat beberapa alasan yang dapat menyebabkan kontrak diputus, baik oleh pihak pertama (PPK) maupun pihak kedua (Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa/PLD). Berikut ini adalah beberapa alasan yang bisa menyebabkan pemutusan kontrak kerja:
1. Pihak Kedua meninggal dunia.
2. Pihak Kedua mengajukan permintaan sendiri untuk mengakhiri hubungan kerja** dengan pemberitahuan minimal satu bulan sebelumnya dan wajib menyelesaikan semua tugas serta menyerahkan tanggung jawab kepada pengganti yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
3. Pihak Kedua menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya selama 3 bulan berturut-turut.
4. Pihak Kedua tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20 hari kerja dalam satu tahun.
5. Pihak Kedua tidak memenuhi standar evaluasi kinerja yang telah ditetapkan.
6. Pihak Kedua menerima 3 teguran tertulis berupa Surat Peringatan (SP) dari Pihak Pertama.
7. Pihak Kedua melakukan pelanggaran Kode Etik.
8. Pihak Kedua dinyatakan bersalah secara hukum oleh pengadilan dan keputusan hukum yang bersifat tetap.
9. Pihak Kedua terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah/wakil kepala daerah, atau kepala desa.
10. Pihak Kedua terbukti bekerja rangkap dengan penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
11. Adanya kebijakan pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi kelanjutan kontrak kerja.
Mengetahui hal-hal ini dapat membantu Anda memahami dengan lebih baik hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas sebagai pendamping desa. Pastikan Anda mematuhi ketentuan yang berlaku agar kontrak kerja dapat berjalan lancar tanpa hambatan.***