DJADIN MEDIA— Calon pendaftar pendamping desa perlu memahami perbedaan antara Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam rekrutmen yang dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Kedua posisi ini memiliki tugas yang serupa, tetapi berbeda dalam cakupan tanggung jawab serta honorarium yang diterima.
Secara umum, baik Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Mereka juga memiliki peran dalam meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa. Namun, perbedaan mendasar terdapat pada cakupan tugas dan pemberian honorarium.
Pendamping Desa memiliki tanggung jawab lebih besar dan berfungsi sebagai fasilitator pelaporan penggunaan dana desa, perencanaan pembangunan, serta pendataan SDGs desa. Sebagai tenaga pendamping profesional, Pendamping Desa juga berperan dalam mentoring Pendamping Lokal Desa yang merupakan tenaga terampil pemula. Mereka beroperasi di tingkat kecamatan dengan cakupan wilayah yang lebih luas, termasuk memfasilitasi pembangunan di seluruh wilayah kecamatan.
Sementara itu, Pendamping Lokal Desa memiliki tugas yang lebih fokus, yaitu mendampingi 1 hingga 4 desa dalam satu kecamatan. Tugas mereka mencakup fasilitasi dan pendampingan terkait pendataan, perencanaan, implementasi, serta pengawasan pembangunan desa. PLD juga bertanggung jawab atas pembuatan dokumen perencanaan dan pelaporan, seperti RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa, serta memastikan publikasi LPP Desa yang mereka dampingi.
Karena cakupan tugas yang lebih besar, Pendamping Desa mendapatkan honorarium dan biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan dengan Pendamping Lokal Desa. Dengan pemahaman ini, calon pendaftar diharapkan bisa lebih memahami peran masing-masing posisi dan menentukan pilihan sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka.***