DJADIN MEDIA– Bagi calon pendaftar pendamping desa, memahami tugas utama dan fungsi dari posisi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan peluang lolos dalam seleksi. Pendamping desa memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan program pembangunan di desa, serta memastikan pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Pendamping desa adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi di bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan adanya pendampingan yang efektif, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan administrasi pembangunan desa.
Pendamping desa bertugas mengimplementasikan kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta peraturan perundang-undangan yang ada. Tugas mereka meliputi pengelolaan, pengendalian, dan fasilitasi pembangunan desa guna mendukung pencapaian SDGs Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa terdiri dari dua jenjang: Pendamping Desa yang bekerja di tingkat kecamatan dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas langsung di desa. Masing-masing memiliki peran yang berbeda sesuai dengan tingkatannya.
Sebagai tenaga profesional, pendamping desa tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengadministrasian dana desa, serta melaporkan kegiatan harian terkait implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan pengelolaan BUM Desa.
Bagi yang tertarik menjadi pendamping desa, perlu diketahui bahwa mereka akan menerima honorarium serta bantuan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran gaji pendamping desa diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, dengan komponen honorarium dan bantuan operasional yang disesuaikan dengan wilayah tugas dan jenis pendamping.
Berikut adalah beberapa tugas utama pendamping desa yang perlu dipahami:
1. Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
2. Mempercepat pengadministrasian terkait dana desa dan pelaporan.
3. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan di desa dan kecamatan.
4. Penilaian kinerja pendamping profesional di jenjang yang lebih rendah.
Bagi calon pendamping desa, mengetahui dengan baik tugas dan tanggung jawab ini sangat penting agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan optimal dan memenuhi harapan dari Kementerian Desa.***