• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Pahami Tugas dan Fungsi Pendamping Desa untuk Sukses dalam Rekrutmen

MeldabyMelda
January 9, 2025
in Daerah
0
Cara Daftar Pendamping Desa 2025 Langkah-Langkah Pendaftaran, yang Harus Anda Ikuti

DJADIN MEDIA– Bagi calon pendaftar pendamping desa, memahami tugas utama dan fungsi dari posisi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan peluang lolos dalam seleksi. Pendamping desa memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan program pembangunan di desa, serta memastikan pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Pendamping desa adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi di bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan adanya pendampingan yang efektif, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan administrasi pembangunan desa.

Pendamping desa bertugas mengimplementasikan kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta peraturan perundang-undangan yang ada. Tugas mereka meliputi pengelolaan, pengendalian, dan fasilitasi pembangunan desa guna mendukung pencapaian SDGs Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa terdiri dari dua jenjang: Pendamping Desa yang bekerja di tingkat kecamatan dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas langsung di desa. Masing-masing memiliki peran yang berbeda sesuai dengan tingkatannya.

Sebagai tenaga profesional, pendamping desa tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengadministrasian dana desa, serta melaporkan kegiatan harian terkait implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan pengelolaan BUM Desa.

Bagi yang tertarik menjadi pendamping desa, perlu diketahui bahwa mereka akan menerima honorarium serta bantuan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran gaji pendamping desa diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, dengan komponen honorarium dan bantuan operasional yang disesuaikan dengan wilayah tugas dan jenis pendamping.

Berikut adalah beberapa tugas utama pendamping desa yang perlu dipahami:

1. Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
2. Mempercepat pengadministrasian terkait dana desa dan pelaporan.
3. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan di desa dan kecamatan.
4. Penilaian kinerja pendamping profesional di jenjang yang lebih rendah.

Bagi calon pendamping desa, mengetahui dengan baik tugas dan tanggung jawab ini sangat penting agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan optimal dan memenuhi harapan dari Kementerian Desa.***

Source: MELDA
Tags: Kementerian DesaPembangunan DesaPemberdayaan MasyarakatPendamping DesaRekrutmen Pendamping DesaSDGs Desa
Previous Post

La Grande Indonesia Minta Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026

Next Post

Patrick Kluivert Sebut Pengalaman Sebagai Pemain Jadi Faktor PSSI Pilih Dirinya Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Next Post
PSSI Perketat Keamanan Jelang Laga Timnas Indonesia vs Jepang dan Arab Saudi, GBK Dipasangi Ratusan CCTV

Patrick Kluivert Sebut Pengalaman Sebagai Pemain Jadi Faktor PSSI Pilih Dirinya Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In