• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, October 10, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Pakar Bongkar Dugaan Pelanggaran! Gedung SMP Negeri Dipakai SMA Swasta, APBD Bandar Lampung Terancam Disalahgunakan?

MeldabyMelda
September 26, 2025
in Daerah
0
Pakar Bongkar Dugaan Pelanggaran! Gedung SMP Negeri Dipakai SMA Swasta, APBD Bandar Lampung Terancam Disalahgunakan?

DJADIN MEDIA— Skandal pendidikan kembali mencuat di Bandar Lampung! Pemerintah Kota diduga mengizinkan penggunaan gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 untuk operasional SMA swasta Siger. Pakar kebijakan publik, Sani, menyebut praktik ini sebagai bentuk penyimpangan serius yang bisa berbuntut pelanggaran hukum.

“Gedung sekolah negeri adalah aset publik. Jika digunakan oleh sekolah swasta, apalagi secara permanen, itu sudah masuk ranah penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sani.

Yang lebih menghebohkan, Sani menyoroti dugaan aliran dana APBD ke SMA Siger. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, APBD seharusnya digunakan untuk pendidikan negeri dan layanan publik, bukan untuk menopang sekolah swasta berbasis yayasan.

“APBD bukan dana investasi untuk lembaga privat. Kalau digunakan untuk menopang sekolah swasta, ini bisa dikategorikan sebagai korupsi kebijakan,” ujarnya.

SMA Siger diketahui berada di bawah naungan yayasan. Meski yayasan adalah organisasi nirlaba, Sani menegaskan bahwa status tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan fasilitas negara secara permanen.

“Yayasan itu bukan badan publik. Kalau sampai memakai gedung SMP negeri untuk SMA swasta, ini bentuk privatisasi terselubung. Fasilitas publik harusnya untuk publik,” tambahnya.

Sani mendesak agar Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan APBD dan pemanfaatan aset negara oleh SMA Siger. Ia khawatir jika kasus ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di daerah lain.

“Kalau ini lolos tanpa evaluasi, daerah lain bisa meniru. Gedung sekolah negeri bisa dialihkan ke swasta dengan dalih yayasan sosial. Ini berbahaya,” tutupnya.

Publik kini menunggu respons tegas dari Pemkot Bandar Lampung dan aparat terkait. Apakah benar aset negara telah disalahgunakan? Jika ya, siapa yang akan bertanggung jawab?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD pendidikanaudit pendidikangedung sekolah negeriKebijakan Publikkorupsi kebijakanpakar kebijakan publikpemkot bandar lampungpenyalahgunaan aset negaraSMA SIGERyayasan pendidikan
Previous Post

Maling Bermodus Mancing Bobol Rumah Wabup OKU Selatan! Dua Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Next Post

Guru PAUD Pringsewu Dilatih Membaca Nyaring! Strategi Jitu Cetak Anak Cerdas dan Percaya Diri

Next Post
Guru PAUD Pringsewu Dilatih Membaca Nyaring! Strategi Jitu Cetak Anak Cerdas dan Percaya Diri

Guru PAUD Pringsewu Dilatih Membaca Nyaring! Strategi Jitu Cetak Anak Cerdas dan Percaya Diri

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In