• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, October 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Panduan Lengkap Mendirikan Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Lampung: Syarat, Aturan, dan Tahapan yang Wajib Diketahui

MeldabyMelda
October 9, 2025
in Daerah
0
Panduan Lengkap Mendirikan Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Lampung: Syarat, Aturan, dan Tahapan yang Wajib Diketahui

DJADIN MEDIA- Mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat di Provinsi Lampung kini bukan lagi hal yang sulit, asalkan dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menyediakan sistem perizinan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon pendiri adalah mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Permohonan ini bertujuan untuk memperoleh rekomendasi pendirian lembaga pendidikan atau sekolah swasta. Dokumen rekomendasi tersebut merupakan syarat wajib yang harus ada sebelum pengajuan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu proses perizinan di DPMPTSP. Tanpa adanya rekomendasi dari Disdikbud, DPMPTSP tidak akan memproses izin pendirian sekolah.

Setelah memperoleh rekomendasi, pemohon harus melengkapi berkas administrasi yang meliputi profil yayasan, rencana kurikulum, rencana pembangunan sarana dan prasarana, daftar calon tenaga pendidik dan kependidikan, serta dokumen tata kelola keuangan dan manajemen. Seluruh dokumen ini akan menjadi dasar penilaian kelayakan sebelum izin resmi diterbitkan oleh DPMPTSP.

Dalam proses pendirian lembaga pendidikan ini, pemerintah provinsi mengacu pada sejumlah dasar hukum yang jelas dan terintegrasi. Beberapa di antaranya adalah:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa urusan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang menetapkan bahwa DPMPTSP berperan sebagai lembaga pengelola seluruh bentuk perizinan di daerah.
3. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, yang menjadi dasar bagi pengaturan dan pelaksanaan pendidikan di tingkat provinsi.
4. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022, yang memberikan panduan teknis pelaksanaan layanan perizinan dan rekomendasi dalam sektor pendidikan.

Selain dasar hukum di tingkat daerah, proses pendirian sekolah juga harus mematuhi peraturan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dua regulasi penting yang menjadi acuan utama adalah Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Penutupan, dan Penggabungan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 mengatur ketentuan teknis dan administratif, termasuk syarat lahan, struktur organisasi, kelayakan tenaga pendidik, dan rencana pembelajaran. Sementara itu, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 menetapkan standar minimal sarana dan prasarana seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, area bermain, serta fasilitas sanitasi yang layak. Kedua aturan ini penting untuk memastikan setiap sekolah baru memenuhi standar mutu pendidikan nasional.

Selain aspek administratif dan teknis, calon pendiri juga perlu memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Pemerintah biasanya menilai dampak keberadaan sekolah terhadap masyarakat sekitar, termasuk akses transportasi, potensi kerja sama dengan lembaga pendidikan lain, serta dukungan masyarakat terhadap pendirian sekolah tersebut.

Pemerintah Provinsi Lampung juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan. Dinas terkait kini telah membuka layanan digital melalui sistem perizinan terpadu yang dapat diakses secara daring. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir birokrasi berbelit dan mempercepat proses pelayanan publik, sejalan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan efisien.

Dengan mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat dapat mendirikan lembaga pendidikan secara legal, profesional, dan berkualitas. Upaya ini diharapkan tidak hanya menambah jumlah satuan pendidikan di Lampung, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar peningkatan kualitas sumber daya manusia di provinsi tersebut.

Meningkatnya jumlah sekolah swasta dan lembaga pendidikan masyarakat juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan akses pendidikan, terutama di daerah-daerah terpencil. Dengan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Lampung berpotensi menjadi salah satu provinsi dengan sistem pendidikan yang maju dan inklusif di Indonesia.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aturan pendirian lembaga pendidikanDisdikbud LampungDPMPTSPizin pendirian sekolahLampung education newspendidikan masyarakatperizinan pendidikanSekolah Swasta Lampung
Previous Post

Masa Depan Perumahan di Lampung: Tantangan, Krisis, dan Peluang Strategis

Next Post

Lampung Harumkan Nama Daerah di Pornas Korpri 2025, Tim Tenis Meja Beregu Putri Sabet Medali Perunggu

Next Post
Lampung Harumkan Nama Daerah di Pornas Korpri 2025, Tim Tenis Meja Beregu Putri Sabet Medali Perunggu

Lampung Harumkan Nama Daerah di Pornas Korpri 2025, Tim Tenis Meja Beregu Putri Sabet Medali Perunggu

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In