• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, July 5, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Panduan Menghitung Akumulasi Nilai SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2024

MeldabyMelda
November 1, 2024
in Daerah
0
PENGUMUMAN: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

DJADIN MEDIA – Bagi para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memahami cara menghitung akumulasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan hal yang sangat penting. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan sistem penilaian yang jelas untuk proses seleksi ini.

Struktur Tes SKD

Tes SKD terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
2. Tes Inteligensi Umum (TIU): 35 soal
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal

Total jumlah soal SKD adalah 110 butir. Peserta harus mencapai nilai ambang batas total 311, dengan rincian sebagai berikut:
– TWK: minimal 65
– TIU: minimal 80
– TKP: minimal 166

Cara Menghitung Nilai Akhir

Nilai akhir dalam seleksi CPNS dihitung berdasarkan bobot nilai masing-masing tes, yakni 40% untuk SKD dan 60% untuk SKB. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

– 40% Nilai SKD:
\[ \text{Nilai SKD} = \left( \frac{\text{nilai kumulatif SKD}}{\text{nilai maksimal SKD}} \right) \times 40\% \]

– 60% Nilai SKB:
\[ \text{Nilai SKB} = \left( \frac{\text{nilai kumulatif SKB}}{\text{nilai maksimal SKB}} \right) \times 60\% \]

– Nilai Akhir (Integrasi SKD dan SKB):
\[ \text{Nilai Akhir} = (40\% \text{nilai SKD} + 60\% \text{nilai SKB}) \times 100 \]

Contoh Perhitungan

Misalnya, jika Rara memperoleh nilai SKD sebesar 400 dan nilai SKB sebesar 350, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

– **Nilai SKD**:
\[ \frac{400}{550} \times 40\% = 0,2909 \]

– Nilai SKB:
\[ \frac{350}{550} \times 60\% = 0,3818 \]

– Nilai Akhir:
\[ (0,2909 + 0,3818) \times 100 = 67,27 \]

Dengan demikian, nilai integrasi SKD dan SKB Rara adalah 67,27.

Materi SKD CPNS 2024

Tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan materi yang diujikan sebagai berikut:

1. TWK: Pengetahuan tentang nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
2. TIU: Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).
3. TKP: Pengetahuan dan kemampuan dalam pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme.

Dengan informasi ini, diharapkan pendaftar CPNS dapat lebih siap dalam menghadapi seleksi dan menghitung akumulasi nilai mereka dengan tepat.***

Source: MELDA
Tags: Akumulasi Nilaidalam Seleksi CPNS 2024Panduan MenghitungSKD dan SKB
Previous Post

Penyesalan Jordy Wehrmann: Setelah Menolak Timnas Indonesia, Kariernya Meredup di Eropa

Next Post

Tata Cara Sanggah bagi Honorer Pendaftar PPPK yang TMS

Next Post
PERHATIAN! PPPK Wajib Verifikasi Data yang Diunggah ke BKN agar Tidak Gagal Seleksi

Tata Cara Sanggah bagi Honorer Pendaftar PPPK yang TMS

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In