DJADIN MEDIA – Bagi para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memahami cara menghitung akumulasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan hal yang sangat penting. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan sistem penilaian yang jelas untuk proses seleksi ini.
Struktur Tes SKD
Tes SKD terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
2. Tes Inteligensi Umum (TIU): 35 soal
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
Total jumlah soal SKD adalah 110 butir. Peserta harus mencapai nilai ambang batas total 311, dengan rincian sebagai berikut:
– TWK: minimal 65
– TIU: minimal 80
– TKP: minimal 166
Cara Menghitung Nilai Akhir
Nilai akhir dalam seleksi CPNS dihitung berdasarkan bobot nilai masing-masing tes, yakni 40% untuk SKD dan 60% untuk SKB. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
– 40% Nilai SKD:
\[ \text{Nilai SKD} = \left( \frac{\text{nilai kumulatif SKD}}{\text{nilai maksimal SKD}} \right) \times 40\% \]
– 60% Nilai SKB:
\[ \text{Nilai SKB} = \left( \frac{\text{nilai kumulatif SKB}}{\text{nilai maksimal SKB}} \right) \times 60\% \]
– Nilai Akhir (Integrasi SKD dan SKB):
\[ \text{Nilai Akhir} = (40\% \text{nilai SKD} + 60\% \text{nilai SKB}) \times 100 \]
Contoh Perhitungan
Misalnya, jika Rara memperoleh nilai SKD sebesar 400 dan nilai SKB sebesar 350, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
– **Nilai SKD**:
\[ \frac{400}{550} \times 40\% = 0,2909 \]
– Nilai SKB:
\[ \frac{350}{550} \times 60\% = 0,3818 \]
– Nilai Akhir:
\[ (0,2909 + 0,3818) \times 100 = 67,27 \]
Dengan demikian, nilai integrasi SKD dan SKB Rara adalah 67,27.
Materi SKD CPNS 2024
Tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan materi yang diujikan sebagai berikut:
1. TWK: Pengetahuan tentang nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
2. TIU: Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).
3. TKP: Pengetahuan dan kemampuan dalam pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme.
Dengan informasi ini, diharapkan pendaftar CPNS dapat lebih siap dalam menghadapi seleksi dan menghitung akumulasi nilai mereka dengan tepat.***