DJADIN MEDIA – Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Panji menuntut agar Kejati memberikan langkah hukum yang jelas dan tegas sebagai kado Tahun Baru bagi masyarakat Lampung.
Panji mengungkapkan kekesalannya terhadap lambannya perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung, meski penyidikan telah berlangsung selama beberapa bulan. “Jangan hanya membuat gaduh tanpa ada kelanjutan perkara tersebut,” tegas Panji dalam pernyataan resmi yang diterima oleh Lampung Insider.
Kejati Lampung sebelumnya mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti dan melakukan penyitaan, namun hingga saat ini, belum ada pejabat PT LEB yang ditetapkan sebagai tersangka. Panji mempertanyakan langkah Kejati yang dinilai belum menunjukkan hasil yang konkret. “Saya bingung, Kejati ini sedang mencari prestasi atau frustasi? Apakah ini hanya kasus main-main?” ujarnya.
Panji menegaskan bahwa Kejati Lampung harus segera bertindak tegas dan tidak boleh plin-plan. “Ini harus segera dituntaskan sebagai kado Tahun Baru untuk masyarakat Lampung, agar potensi kerugian negara yang mencapai US$ 17,28 juta atau sekitar Rp271,82 miliar bisa segera diselamatkan,” tambahnya.
Desakan ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap penanganan kasus korupsi yang melibatkan dana besar tersebut. Panji dan Laskar Lampung berharap agar Kejati Lampung segera mengambil langkah hukum yang transparan dan akuntabel demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.***