DJADIN MEDIA- Sekretaris Jenderal Panji Padang Ratu dari organisasi masyarakat Laskar Lampung menyentil keras pihak-pihak yang membela aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Ia menilai narasi yang menyebut penertiban tambang ilegal sebagai langkah yang tidak pro terhadap rakyat merupakan pandangan keliru yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Panji menyusul munculnya pro dan kontra terkait langkah penertiban serta penghentian aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung di lahan perkebunan milik .
Menurut Panji, alasan ekonomi masyarakat kerap dijadikan tameng oleh pihak-pihak tertentu untuk melindungi kepentingan cukong tambang ilegal yang selama ini mengambil keuntungan besar dari aktivitas tersebut.
“Jangan menjadikan alasan perut rakyat sebagai tameng untuk melindungi kepentingan cukong tambang ilegal. Faktanya, praktik tambang ilegal selama ini lebih banyak menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat hanya dijadikan tameng,” tegas Panji.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pertambangan, wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, menurutnya tidak boleh ada pembenaran terhadap aktivitas yang secara nyata melanggar hukum.
“Tidak boleh ada pembenaran terhadap kegiatan ilegal dengan alasan ekonomi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini hanya akan merugikan negara, merusak lingkungan, serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Panji juga menyoroti bahwa aktivitas tambang emas ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun pendapatan daerah. Sebaliknya, kegiatan tersebut justru berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Ia menjelaskan bahwa praktik tambang ilegal dapat merusak ekosistem, mencemari sumber air, serta berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“Kerusakan yang ditimbulkan bisa berlangsung dalam jangka panjang, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh para cukong,” katanya.
Lebih lanjut, Panji meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penertiban aktivitas tambang di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang berada di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Ia juga mendorong aparat untuk menelusuri aliran dana dari aktivitas tambang ilegal, termasuk mengungkap siapa saja pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan. Yang harus diungkap adalah siapa cukongnya, siapa yang membiayai, dan ke mana aliran uang dari tambang ilegal itu,” tegasnya.
Selain itu, Panji juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran dari pihak pengelola lahan perkebunan tempat aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung. Jika terbukti ada pembiaran, ia menilai pihak terkait harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai organisasi masyarakat daerah, Laskar Lampung menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menertibkan praktik tambang emas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kepastian hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Penegakan hukum harus tegas agar tidak ada lagi pihak yang merasa bebas merusak lingkungan demi keuntungan pribadi,” tutup Panji.***

