• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, February 6, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Panji Padang Ratu: Regulasi Pendidikan Harus Dihormati, SMA Siger Bukan Alasan Politik

MeldabyMelda
February 5, 2026
in Daerah
0
SMA Siger, Antara Klaim Gratis dan Fakta Transaksi pada Siswa

DJADIN MEDIA- SMA Siger kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya narasi yang mengaitkan sekolah tersebut dengan janji kampanye politik RMD-Jihan dan Eva-Deddy Amrullah di Kota Bandar Lampung. Liga Terpelajar bahkan menilai isu ini serius, hingga menyeret nama tokoh-tokoh politik lokal ke dalam pusaran hukum yang tengah diselidiki Polda Lampung.

Sekjend Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB atau yang dikenal sebagai Panji Padang Ratu, menegaskan bahwa dukungan kepada SMA Siger hanya sah bila mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Janji politik harus ditepati, tapi tidak boleh menghalalkan segala cara. Proses pembentukan SMA Siger harus sesuai hukum, bukan karena terbentur regulasi lalu menyeret nama tokoh lain,” ujar Panji, Kamis (5/2/2026).

Panji menyayangkan narasi politik yang muncul setelah Disdikbud Provinsi Lampung menolak rekomendasi operasional SMA Siger karena tidak memenuhi standar kelayakan pendidikan. Menurutnya, keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengaitkan sekolah ini dengan janji politik berpotensi menimbulkan preseden buruk dan risiko pengelolaan anggaran pemerintah yang tidak transparan.

“Saya curiga tidak ada janji politik langsung untuk mendirikan SMA Siger. Kalau pun ada janji pendidikan gratis, itu berbeda. Pendirian sekolah ini seharusnya mengikuti aturan, membeli tanah, dan membangun gedung dengan dana sendiri, bukan menyalahgunakan dana negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Panji meminta agar Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang diprakarsai Eva Dwiana dan didirikan Eka Afriana, patuh pada regulasi yang berlaku. Dana hibah pemerintah tidak boleh digunakan untuk menutupi kekurangan aset, termasuk tanah dan bangunan.

“Dana hibah harus digunakan sesuai aturan, bukan untuk satu sekolah tertentu tanpa dasar hukum. Jangan buat kegaduhan hanya karena ingin mendirikan SMA tanpa aset berharga,” tegas Panji.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #pendidikanaset yayasanDana HibahDisdikbud LampungEva DwianaLiga TerpelajarPANJI PADANG RATUregulasi sekolahRMDSMA SIGER
Previous Post

Komisi 4 DPRD Disorot: SMA Siger Beroperasi Tanpa Legalitas

Next Post

Lapas Kalianda Perkuat Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas Pelayanan

Next Post
Lapas Kalianda Perkuat Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas Pelayanan

Lapas Kalianda Perkuat Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas Pelayanan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In