DJADIN MEDIA– Insiden mengerikan terjadi di Jalan Yos Sudarso, dekat gudang ABC Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Minggu pagi, 30 November 2025. Seorang pekerja reklame bernama Warno (35), warga Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, tersengat aliran listrik bertegangan tinggi saat memperbaiki papan reklame.
Menurut Kapolsek Telukbetung Selatan AKP Galih, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban sedang menaiki papan reklame Media Vista bersama rekannya, Aldi, yang juga teknisi reklame. Saat itu, Warno diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja standar, sehingga langsung tersengat listrik hingga tubuhnya tergantung lemas di udara.
“Ya benar, kejadiannya tadi pagi jam 09.00 WIB. Saat ini korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Budi Medika,” kata AKP Galih saat dikonfirmasi.
Saksi di lokasi segera menghubungi petugas pemadam kebakaran, yang datang untuk mengevakuasi korban. Warno kemudian dibawa ke RS Budi Medika untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi korban cukup serius karena mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya yang diperkirakan mencapai 80 persen.
“Dugaan sementara, korban melaksanakan pekerjaannya tanpa menggunakan alat keselamatan kerja sesuai SOP,” ujar AKP Galih. Polisi juga menyebut akan memanggil pihak Media Vista untuk dimintai keterangan terkait prosedur keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya keselamatan kerja, khususnya bagi pekerja di sektor reklame dan pekerjaan ketinggian. Pakar keselamatan kerja menekankan bahwa penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti sabuk pengaman, helm, sarung tangan isolasi, dan sepatu anti-listrik menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan fatal.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku kaget mendengar insiden tersebut. “Kami dengar ledakan kecil dan teriakannya, langsung ramai di sini. Semoga cepat sembuh,” ujar salah seorang saksi mata.
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama terkait tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja. Banyak pihak menyoroti prosedur pengawasan dan pelatihan keselamatan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak perusahaan bagi setiap karyawan yang bekerja di ketinggian atau dekat sumber listrik bertegangan tinggi.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini secara serius, termasuk melakukan pemeriksaan dokumen, SOP keselamatan kerja, dan memastikan apakah Media Vista telah mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Rencananya, kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung untuk mengevaluasi praktik keselamatan kerja di bidang reklame, agar insiden serupa tidak terjadi di kemudian hari.***
