DJADIN MEDIA– Aksi nekat seorang pria berinisial SY (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, berakhir tragis setelah dirinya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama warga setempat. SY ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam dan mencoba melarikan diri.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku SY beraksi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo. Saat itu korban, Artisah (46), seorang ibu rumah tangga asal Pekon Balak, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hijau tahun 2024 dengan nomor polisi B 6455 JEV di pinggir jalan ketika hendak membeli parfum di sebuah toko dekat Alfamart.
Tak lama berselang, pemilik toko memberi tahu bahwa motor korban sudah dibawa kabur orang tak dikenal. Menyadari kendaraannya hilang, korban langsung berteriak “maling” berulang kali hingga mengundang perhatian warga sekitar. Teriakan itu membuat SY panik, lalu berusaha melarikan diri dengan motor curian. Namun nahas, dalam kondisi panik, pelaku justru menabrak motor lain hingga terjatuh di jalan.
Saat warga mencoba mengepungnya, SY sempat mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 15 cm untuk mengintimidasi. Hal ini membuat warga sempat ragu mendekat. Namun beruntung, anggota Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang tengah melaksanakan patroli hunting mendapat laporan adanya pencurian motor di sekitar Pasar Wonosobo. Petugas segera bergerak cepat menuju lokasi dan bersama warga berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku ditangkap secara persuasif untuk menghindari aksi main hakim sendiri. Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau, kunci letter T, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelas Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Rabu (27/8/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta dan telah membuat laporan resmi ke Polsek Wonosobo. Sementara pelaku SY kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut ada seorang rekan yang turut serta dalam pencurian, meski berhasil melarikan diri saat kejadian. Polisi telah mengetahui identitas rekan pelaku tersebut dan kini menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk rekan SY, masih dalam pengejaran. Tim Reskrim terus melakukan upaya penangkapan,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, SY juga mengakui bahwa dirinya merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tanggamus. “Saya pernah mencuri di Wonosobo dua kali, di Gisting sekali, Talang Padang sekali, dan Sedayu Semaka sekali,” ujar SY di hadapan penyidik. Ia mengaku setiap kali beraksi selalu bersama rekannya dengan peran yang berbeda. Pada aksi terakhir, SY yang bertugas mengambil motor, sementara temannya menunggu dengan kendaraan lain untuk mempermudah pelarian.
Sayangnya, usaha SY kali ini gagal total. Dalam kondisi panik, ia memilih jalur kabur ke arah Bandar Negeri Semuong, sementara rekannya lari ke arah Kota Agung. Namun karena kehilangan kendali, SY justru menabrak motor lain hingga terjatuh. Dari situlah warga bersama polisi dengan cepat menangkapnya.
Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Warga kami imbau agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan. Jangan segan untuk melaporkan bila melihat tindak kejahatan, dan jangan main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pesan Iptu Tjasudin.
Kasus ini menambah catatan penting bagi masyarakat Tanggamus akan perlunya kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor. Polres Tanggamus berkomitmen untuk memperketat patroli dan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan curanmor demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.***