DJADIN MEDIA— Penangkapan seorang pemuda berinisial MA (25) di Pringsewu mengungkap rangkaian aksi kriminal yang sempat meresahkan warga. MA diciduk polisi saat tertidur pulas di rumah neneknya pada Selasa (9/12/2025) pagi setelah hampir tiga pekan menjadi buronan atas kasus penjambretan ponsel di wilayah Kelurahan Pajaresuk.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Ia melaporkan kehilangan ponsel Samsung Galaxy A16 miliknya usai dirampas oleh seseorang yang melintas cepat dari sisi kiri motor pada Rabu malam, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Waktu itu, korban sedang dibonceng rekannya dan tengah fokus melihat layar ponsel ketika tiba-tiba sebuah motor mendekat dan pelaku langsung merampas ponsel tersebut sebelum kabur menuju jalur gelap kawasan setempat.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan bahwa proses penyelidikan membutuhkan waktu hampir tiga minggu. Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengumpulkan berbagai keterangan dari korban, saksi, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rangkaian petunjuk itulah polisi akhirnya mengarah pada MA, seorang pemuda yang dikenal sering berpindah tempat tinggal dan sesekali menetap di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Setibanya di rumah nenek pelaku, polisi mendapati MA sedang tertidur di dalam kamar. Ia awalnya berusaha tenang dan mengaku tidak tahu menahu soal kasus penjambretan. Namun kondisi itu tidak berlangsung lama. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ponsel korban tersimpan rapi di dalam kamarnya. Temuan tersebut langsung mematahkan seluruh pengelakannya.
Dihadapkan dengan bukti kuat, MA akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa aksinya dilakukan secara spontan setelah melihat korban memegang ponsel di jalan raya. Pelaku mengaku ingin memiliki ponsel baru setelah menjual ponsel lamanya dan memilih cara cepat dengan menjambret pengendara yang lengah.
Menurut Ramon, MA mengklaim ini adalah aksi pertamanya. Namun polisi tetap mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam aksi serupa, mengingat modus yang dilakukan pelaku terbilang rapi dan terencana. Selain ponsel curian, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya serta pakaian yang dikenakan di malam kejadian.
MA kini diamankan di Polsek Pringsewu Kota dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau memiliki jaringan.
Penangkapan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga mengaku lebih tenang setelah mendengar pelaku berhasil diringkus, mengingat beberapa pekan terakhir banyak pengendara merasa waspada saat melintas di kawasan Pajaresuk pada malam hari. Penangkapan MA diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan mencegah terulangnya kejadian serupa.***

