DJADIN MEDIA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025.
Penandatanganan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi penanda kuatnya kolaborasi antara dua lembaga dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Lampung Selatan.
Semua fraksi di DPRD, berjumlah delapan, menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan APBD ini. Hal tersebut memperlihatkan adanya kekompakan dan dukungan politik yang kuat terhadap program-program strategis Pemkab untuk tahun anggaran mendatang.
Sebelumnya, Raperda telah melalui proses pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Draf Raperda kini siap diajukan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan semua pihak dalam proses penyusunan perubahan anggaran ini. Ia menekankan pentingnya masukan dari DPRD sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Kritik dan saran dari DPRD adalah bagian penting yang akan kami jadikan pedoman dalam menyusun Perda Perubahan APBD agar realisasinya benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ucap Wabup Syaiful.
Ia juga menyebut bahwa penandatanganan persetujuan bersama ini mencerminkan semangat bersama untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran dalam rangka pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Ini adalah wujud dari ikhtiar kolektif demi kemajuan Lampung Selatan yang kita cintai,” tutupnya.***