DJADIN MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Anggota DPRD setempat. Secara simbolis, THR diserahkan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) kepada perwakilan ASN di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (19/3/2025).
Anggaran Rp38 Miliar untuk 6.698 Penerima
Bupati Egi mengungkapkan bahwa Pemkab Lampung Selatan mengalokasikan Rp38,1 miliar dari APBD Tahun 2025 untuk pembayaran THR ini. Dana tersebut diperuntukkan bagi 6.698 penerima, dengan rincian sebagai berikut:
👤 2 Pejabat Negara
🏛️ 50 Anggota DPRD
👮 6.017 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
📜 629 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
“Ini adalah bentuk perhatian dan apresiasi Pemkab Lampung Selatan bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, serta seluruh ASN yang telah mengabdi kepada masyarakat,” ujar Bupati Egi.
TPP Naik 25 Persen, THR Jadi Kado Lebaran
Selain THR, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan juga akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 50 persen.
“Tahun ini saya naikkan 25 persen. Mohon doa, insyaallah tahun depan bisa 100 persen. Saya tingkatkan hak bapak ibu semua, tapi saya juga menuntut kinerja terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan,” tegas Bupati Egi di hadapan ratusan ASN yang hadir.
Lebih lanjut, THR ASN dan PPPK mulai dicairkan hari ini. Bupati Egi berharap THR ini bisa menjadi “kado lebaran” yang membahagiakan bagi keluarga ASN dan PPPK di Kabupaten Lampung Selatan.
“Saya ingin pemberian THR ini menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk bekerja lebih baik. Tetap solid, berkolaborasi, dan kompak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Terobosan: Gaji ASN Cair Setiap Tanggal 1, Meski Libur
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menyampaikan bahwa mulai 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dilakukan setiap tanggal 1, meskipun jatuh pada hari libur atau tanggal merah.
“Ini adalah inovasi dari Bupati Lampung Selatan agar PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji tepat waktu, tanpa harus menunggu hari kerja,” kata Wahidin Amin.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah Pemkab Lampung Selatan dalam meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas keuangan para ASN, sekaligus mendorong efektivitas pelayanan publik.***