DJADIN MEDIA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Dukungan tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama usai kegiatan Safari Ramadan bersama Jaksa Agung Muda Intelijen di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Kalianda, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi optimalisasi program Jaga Desa bersama Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Lampung Selatan.
Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Awasi Tata Kelola Desa
Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa program Jaga Desa sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat integritas pengelolaan pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan dana desa yang jumlahnya cukup besar setiap tahun.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, serta lembaga desa sangat penting guna mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami tentu memberikan dukungan penuh melalui Abpednas dan melibatkan unsur struktural pemerintahan seperti para camat. Arahan dari bapak Jamintel akan menjadi panduan dalam pelaksanaan program kerja di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Egi.
Program Lamsel Betik Tekan Potensi Korupsi
Bupati Egi menjelaskan bahwa dukungan terhadap program Jaga Desa juga sejalan dengan program daerah bernama Lamsel Betik (Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi) yang mulai didorong Pemkab Lampung Selatan pada tahun 2026.
Program tersebut dirancang sebagai upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Program Lamsel Betik ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk menurunkan angka korupsi, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki alokasi anggaran cukup besar melalui dana desa,” kata Egi.
Peran BPD dalam Pengawasan Desa
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Abpednas Aditya Yusma Perdana menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Menurutnya, BPD merupakan salah satu unsur penting dalam struktur pemerintahan desa yang tidak hanya berperan mendukung pembangunan, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa.
“BPD merupakan salah satu dari tiga unsur penting dalam pemerintahan desa. Perannya sangat strategis dalam mendukung pembangunan sekaligus melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa,” ujar Aditya.
Harapan Penguatan Tata Kelola Desa
Melalui program Jaga Desa yang diinisiasi Kejaksaan RI, diharapkan BPD dapat semakin aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa serta mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Aditya juga berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk media dan pemerintah daerah, untuk meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD di berbagai daerah.
“Kami berharap dukungan semua pihak dapat meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD agar mereka dapat menjalankan tugas secara optimal dalam mengawal pembangunan desa,” katanya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, Abpednas, serta pemerintah desa, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Selatan semakin kuat, transparan, dan mampu mendorong pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***

