DJADIN MEDIA– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa peningkatan belanja pegawai dalam APBD 2025 terutama disebabkan oleh kewajiban penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Perlu kami sampaikan, meningkatnya persentase belanja pegawai saat ini lebih karena adanya kewajiban alokasi anggaran sekitar Rp400 miliar untuk membayar gaji PPPK,” ujar Marindo pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi masukan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, yang meminta pemerintah provinsi melakukan rasionalisasi belanja pegawai karena dianggap melebihi batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sesuai rambu-rambu kebijakan fiskal.
Marindo menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK merupakan program nasional pemerintah pusat. Penetapan formasi PPPK dan nomor induk kepegawaian menuntut pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran gaji di APBD, sehingga berdampak pada meningkatnya proporsi belanja pegawai dalam struktur anggaran.
“Situasi ini tidak hanya dialami Provinsi Lampung, tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia. Meski demikian, kami tetap memastikan APBD disusun secara sehat dan tetap mengutamakan pelayanan publik serta pembangunan daerah,” jelasnya.
Sekdaprov juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung menghargai masukan konstruktif DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kemitraan kelembagaan.
“Masukan DPRD kami terima sebagai bentuk sinergi kelembagaan. Kami akan terus melakukan efisiensi belanja operasional, memperkuat belanja pembangunan, dan menyusun kebijakan belanja yang akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya menutup pernyataan.***