DJADIN MEDIA– Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi dan DPRD menetapkan Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp7,6 triliun. Anggaran ini diharapkan mampu menopang berbagai program pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan fiskal daerah. Struktur pendapatan ini akan menjadi acuan penting bagi jalannya pembangunan di berbagai sektor prioritas, baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan diproyeksikan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,004 triliun. Dana ini akan diarahkan untuk menutup potensi defisit sekaligus menjadi cadangan strategis guna mendukung program-program prioritas pemerintah daerah. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan, dialokasikan sebesar Rp140 miliar dalam bentuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai berperan penting dalam meningkatkan kinerja ekonomi daerah dan memperluas manfaat bagi masyarakat.
Dengan komposisi anggaran tersebut, diharapkan APBD Lampung Tahun 2026 dapat menjadi instrumen kebijakan fiskal yang responsif, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah Provinsi menargetkan agar setiap rupiah anggaran mampu dikelola secara tepat guna mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi yang telah menunjukkan dedikasi, komitmen, serta kerja keras dalam proses pembahasan. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci dalam menghadirkan APBD yang benar-benar pro rakyat.
“Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata bahwa pembangunan hanya bisa terwujud jika ada kebersamaan antara seluruh pihak,” kata Wagub Jihan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan evaluasi yang disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Masukan tersebut akan dijadikan landasan dalam menyempurnakan Raperda APBD 2026 sehingga benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.
“Harapannya, seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat segera dirasakan manfaatnya, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Lampung,” tambahnya.
Pelaksanaan rapat paripurna ini juga menandai langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Kesepakatan terhadap Raperda APBD 2026 memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan anggaran serta memastikan bahwa seluruh penggunaan dana daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sebagai tindak lanjut, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi ini menjadi tahap penting untuk memastikan keselarasan kebijakan keuangan daerah dengan arah pembangunan nasional.
Dengan adanya kesepakatan ini, Provinsi Lampung diharapkan mampu menghadapi tantangan pembangunan di tahun mendatang dengan lebih optimistis, terukur, dan terarah, serta menjadikan APBD sebagai instrumen nyata untuk kesejahteraan masyarakat.***