DJADIN MEDIA– Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono, SH., MH., kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar mematuhi ketentuan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 146 ayat (1).
Menurut Budiyono, pelanggaran terhadap batasan ini berpotensi mendapat sanksi berupa penundaan atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebagaimana diatur Pasal 148 UU yang sama. “Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pemerintah pusat, namun tetap memperhitungkan kebutuhan organisasi, terutama terkait penganggaran belanja pegawai,” ujarnya. Budiyono menambahkan bahwa paling lambat pada 2027, belanja pegawai harus kembali sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Budiyono menekankan pentingnya strategi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang berbasis kebutuhan organisasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Kebijakan ini harus tepat sasaran agar pengelolaan belanja pegawai tetap efisien tanpa mengurangi layanan publik,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, menyoroti bahwa dominasi belanja pegawai dalam APBD dapat mengurangi anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Ia menjelaskan, alokasi belanja pegawai yang melebihi 30 persen tidak hanya masalah administratif, tetapi juga instrumen disiplin fiskal untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah.
Dr. Saring menambahkan, proses pengangkatan PPPK hingga tahap I dan II sudah disiapkan dengan anggaran yang dimasukkan dalam APBD 2025. Namun, pengelolaan fiskal harus tetap mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 agar tidak menekan belanja pembangunan.
Menurutnya, prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus berbasis kebutuhan publik, terutama di sektor pendidikan yang berpengaruh signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia. Semua tenaga honorer perlu diakomodasi melalui mekanisme PPPK maupun PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari reformasi manajemen SDM aparatur yang selaras dengan prinsip efisiensi fiskal.***