DJADIN MEDIA— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel melalui pelaksanaan seleksi jabatan terbuka serta pelantikan pejabat secara transparan. Hal ini disampaikan pada pengumuman hasil seleksi terbuka calon kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelantikan 93 pejabat administrator serta fungsional di lingkungan Pemprov Lampung, Jumat (22/08/2025).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ganjar Jationo, menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup dua agenda penting. Pertama, pengumuman hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk dua OPD strategis, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, tiga kandidat yang berhasil lolos hingga tahap akhir adalah Hayudian Utomo, I Wayan Gunawan, dan Saiful. Sedangkan pada jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tiga besar calon yang terpilih ialah Hanita Fahrial, Sepriadi, dan Titi Suarni.
“Proses seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi. Tiga nama dari masing-masing OPD telah resmi diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahap selanjutnya,” ujar Rendi.
Agenda kedua adalah pelantikan pejabat administrator dan fungsional. Sebanyak 93 pejabat resmi dilantik, terdiri atas 62 pejabat administrator dan 31 pejabat fungsional. Rendi menambahkan, awalnya ada 96 pejabat yang dijadwalkan dilantik, namun tiga di antaranya berhalangan hadir karena alasan tugas luar daerah dan cuti.
“Pelantikan ini bagian dari penyegaran organisasi agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal serta mampu menjawab tantangan birokrasi ke depan,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Lampung turut memberikan keterangan terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Rendi menegaskan bahwa pengusulan dan pengentrian data masih berlangsung setelah BKN memperpanjang batas waktu hingga 25 Agustus 2025.
“Saat ini tahapan masih pada proses pengentrian dan validasi. Kami berkomitmen mengikuti kebijakan pusat, tetapi juga harus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa beban belanja pegawai Pemprov Lampung saat ini telah melewati batas maksimal yang diatur undang-undang, yakni 30 persen dari total APBD. Oleh karena itu, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilaksanakan secara hati-hati agar tidak mengganggu program prioritas pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat.
“Kami mendukung pengangkatan PPPK paruh waktu, tetapi keseimbangan keuangan daerah tetap harus dijaga. Fokus pembangunan dan pelayanan publik tidak boleh terdampak,” pungkasnya.***