DJADIN MEDIA– Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengawasan dan menindak tegas pengiriman gabah keluar wilayah Lampung sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah. Operasi monitoring dilakukan secara intensif di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, melibatkan Satpol PP Provinsi, Satgas Pangan, dan unsur TNI.
Kepala Satpol PP Lampung, M. Zulkarnain, menegaskan bahwa sinergi dengan Bulog, Dinas Pertanian, dan pelaku usaha terus diperkuat untuk memastikan distribusi gabah berjalan tertib, adil, dan mengutamakan kepentingan petani serta masyarakat lokal.
Dalam operasi dini hari tanggal 22 Mei 2025, satu unit truk bermuatan gabah yang hendak diseberangkan keluar Lampung berhasil dihentikan. Truk tersebut dikemudikan warga Lampung Tengah, dan diarahkan kembali untuk menyalurkan gabah ke gudang Bulog setempat.
Penindakan serupa juga telah dilakukan pada beberapa hari sebelumnya, dengan beberapa kendaraan lain diamankan, termasuk kendaraan dari luar provinsi yang berusaha mengangkut gabah. Selain kendaraan besar, tim juga mengawasi kendaraan kecil seperti pickup yang diduga menjadi modus baru untuk mengelabui pengawasan.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur No.71 Tahun 2017 tentang Pengawasan Distribusi Gabah. Semua tindakan dilakukan atas instruksi langsung Gubernur Lampung sebagai bentuk penguatan kontrol pangan lintas wilayah.
Zulkarnain menegaskan bahwa distribusi gabah ke luar daerah hanya diperbolehkan secara legal dan terkoordinasi setelah kebutuhan lokal terpenuhi. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga, ketersediaan gabah di pasar lokal, dan mempertahankan Lampung sebagai lumbung pangan nasional.
“Ini adalah langkah nyata untuk menjaga kedaulatan pangan dan memastikan hasil panen petani Lampung tidak langsung keluar provinsi sebelum kebutuhan dalam wilayah terpenuhi,” pungkasnya.***