DJADIN MEDIA— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan menertibkan 20 tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di berbagai wilayah provinsi selama tahun 2025. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi yang semakin meningkat.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa penertiban tambang ilegal dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas pertambangan di lapangan. “Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujar Gubernur saat Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 di Mahan Agung, Minggu (28/12/2025).
Menurut Gubernur, keputusan menutup tambang ilegal bukan semata bentuk penegakan hukum, melainkan bagian dari strategi perlindungan ekosistem. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali selama ini berkontribusi pada rusaknya hutan, erosi tanah, dan meningkatkan risiko banjir serta longsor, termasuk bencana banjir besar yang melanda beberapa wilayah Lampung pada awal tahun 2025. “Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Langkah penertiban yang dijalankan Pemprov Lampung mencakup penghentian aktivitas pertambangan, penyegelan lokasi, pemasangan plang larangan, hingga pendataan ulang area tambang. Wilayah yang menjadi fokus antara lain Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Gubernur menekankan bahwa penertiban dilakukan secara kolaboratif dengan Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat kecamatan dan kelurahan, untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Selain itu, Gubernur mengapresiasi upaya pemerintah kabupaten, khususnya Kabupaten Way Kanan, yang proaktif menertibkan tambang ilegal dengan melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat lokal. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlevel pemerintahan dan partisipasi warga dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. “Penegakan aturan ini bukan semata soal hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Lampung ke depan. Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana,” ujar Rahmat.
Dasar hukum penertiban tambang ilegal diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Regulasi ini memberikan kewenangan bagi pemerintah provinsi untuk menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin resmi bagi pelaku usaha yang melanggar.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pengawasan lingkungan. Warga diimbau melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak alam atau mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. “Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
Dengan penertiban 20 tambang ilegal ini, Pemprov Lampung berharap dapat menekan kerusakan ekologis, memperkuat ketahanan lingkungan, dan menciptakan Lampung yang lebih aman dari ancaman bencana alam, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan berkelanjutan.***

