DJADIN MEDIA– Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah. Pada Rabu (8/10/2025), Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH., dan membahas tiga agenda besar. Pertama, penarikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung serta satu Raperda inisiatif DPRD. Kedua, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD. Ketiga, penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa penarikan Raperda dilakukan untuk penyempurnaan regulasi agar lebih selaras dengan kebutuhan daerah dan aturan hukum yang lebih tinggi.
“Penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak multitafsir dan mendukung pembangunan daerah secara efektif,” ujar Hanifal.
Empat Raperda yang ditarik meliputi Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru. Penarikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Agenda kedua membahas enam Raperda usul inisiatif DPRD. Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menjelaskan bahwa enam Raperda tersebut disusun melalui kajian mendalam yang melibatkan akademisi, ahli, dan pemangku kepentingan terkait. Keenam Raperda itu meliputi Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung. Budhi menekankan pentingnya regulasi ini untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam agenda ketiga, Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Dua Raperda pertama terkait perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). PD Bank Pembangunan Daerah Lampung akan diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, sementara PD Wahana Raharja akan menjadi PT Wahana Raharja. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dengan tujuan memperkuat kapasitas usaha BUMD serta meningkatkan daya saing dan efisiensi pengelolaan.
Raperda ketiga adalah pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Marindo menjelaskan bahwa pencabutan ini disesuaikan dengan regulasi terbaru yang menempatkan kewenangan pengelolaan pendidikan dasar pada pemerintah kabupaten/kota. Hal ini bertujuan agar tata kelola pendidikan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Marindo menekankan bahwa pembentukan Raperda merupakan instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Ia berharap DPRD Lampung dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini sehingga proses legislasi dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi berkualitas.
“Dukungan DPRD sangat penting agar regulasi ini dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Lampung,” ucapnya.
Rapat paripurna kemudian diskors dan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025). Agenda lanjutan akan membahas tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi terkait tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi memperkuat regulasi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pengelolaan keuangan, serta sumber daya daerah yang transparan. Dengan adanya perubahan status BUMD dan penyempurnaan regulasi lainnya, diharapkan Lampung mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat daya saing daerah di tingkat nasional.***